Banten Perpanjang PSBB untuk Ketujuh Kali hingga 18 April
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Antara, perpanjangan PSBB tahap ketujuh tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Ketujuh Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, yang dikeluarkan di Serang, Minggu (21/3).
Alasan perpanjangan PSBB, kata Wahidin Halim, karena masih ditemukan kasus COVID-19. Temuan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan evaluasi penanganan COVID-19.
Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut, di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, ada Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur Banten, perpanjangan PSBB tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.
"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di masing-masing kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.
ADVERTISEMENT