Banding Ditolak, Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara

23 Agustus 2022 16:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Federal Malaysia menguatkan putusan hukuman 12 tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Selasa (23/8).
ADVERTISEMENT
Pengadilan menolak pengajuan banding dan penangguhan hukuman Najib. Dia terjerat kasus korupsi dalam skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
BUMN itu mengatur dana investasi di Malaysia. Najib membantu mendirikan perusahaan pembangunan tersebut saat menjabat sebagai Perdana Menteri pada 2009.
"Kami menganggap banding tidak memiliki dasar apa pun. Kami menemukan keyakinan dan hukuman aman," tegas Ketua Hakim, Maimun Tuan Mat, dikutip dari AFP, Selasa (23/8).
"Berdasarkan hal tersebut di atas, adalah pandangan bulat kami bahwa bukti yang dibawa selama persidangan menunjukkan kesalahan besar pada semua tujuh dakwaan," tambah dia.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Jaksa menerangkan, sekitar USD 4,5 miliar (Rp 66,7 triliun) dicuri dari 1MDB. Skandal tersebut melibatkan pejabat dan lembaga keuangan di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Najib sendiri menerima dana secara ilegal dari anak perusahaan 1MDB, SRC International. Dia meraup senilai USD 10 juta (Rp 149 miliar).
Pria berusia 69 tahun itu lantas dinyatakan bersalah pada Juli 2020. Najib menghadapi tuduhan pelanggaran kepercayaan kriminal, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang.
Alhasil, dia mendapatkan hukuman penjara dan denda RM 210 juta (Rp 694 miliar). Najib telah melewati sejumlah persidangan atas tuduhan tersebut. Namun, dia bersikeras mengaku tidak bersalah.
Pendukung dan awak media mengelilingi kendaraan yang mengangkut mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak saat tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Najib sempat mengatakan bahwa haknya untuk mendapatkan keadilan tengah terancam. Sebab, pengadilan telah berulang kali menolak permintaan penundaan banding.
Najib bahkan menyebutkan 94 alasan pembebasannya ketika mengajukan banding tahap akhir. Dia mengeklaim adanya kekeliruan dalam temuan pengadilan lebih yang rendah. Kendati demikian, pengadilan mengaku menemukan bukti kuat atas tuduhan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Akan menjadi parodi keadilan dari tingkat tertinggi bila ada pengadilan, dihadapkan dengan bukti seperti itu, menemukan bahwa pemohon tidak bersalah atas tujuh dakwaan terhadapnya," jelas Maimun.