Bamsoet: Akhiri Goreng Isu Tunda Pemilu, Sikap Presiden Jokowi Sudah Jelas

14 April 2022 19:11 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Kantor BNPB. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan penjelasan terkait wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta semua pihak menahan diri dan tidak menggoreng goreng lagi isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah upaya recovery ekonomi pasca pandemi COVID-19. Presiden Jokowi sudah menegaskan, tidak ada penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden saat memberikan pengantar rapat terbatas soal pemilu dan pilkada serentak 2024 pada 10 April 2022.
"Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo juga tegas menyampaikan karena Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada 14 Februari 2024, maka tidak perlu lagi muncul berbagai spekulasi di masyarakat terkait adanya upaya untuk melakukan penundaan pemilu, perpanjangan jabatan presiden, maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet dalam rilisnya, Kamis (13/4).
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara pada 5 April 2022, Jokowi menegaskan kepada para menterinya untuk tidak lagi menyuarakan penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan.
"Bahkan lebih jauh lagi, putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang kini menjadi Wali Kota Solo, juga tegas menyampaikan jika ada yang ingin melakukan demonstrasi di Solo untuk menolak perpanjangan masa jabatan kepresidenan menjadi tiga periode, Gibran akan ikut serta mendukung demonstrasi tersebut," tambah dia.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dari sisi politik, PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019 yang meraih 128 kursi di MPR/DPR RI, sekaligus sebagai partai politik yang mengusung Jokowi serta sebagai partai politik terbesar dan penggerak koalisi pemerintahan, juga sudah menyatakan sikap serupa.
ADVERTISEMENT
"Jadi, tidak ada alasan bagi para pihak untuk menggoreng-goreng lagi isu penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Jika pun ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan amandemen konstitusi, harus melalui mekanisme dan tata cara sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD NRI 1945," kata Bamsoet.
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninggalkan ruang sidang paripurna seusai menghadiri sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Amandemen Konstitusi Butuh Jalan Panjang

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menuturkan, mengubah konstitusi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu dua hari ataupun dari sekelompok pihak saja. Menurutnya, butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan juga anggota DPD RI.
"MPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi, selalu tegak lurus pada prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi," kata Bamsoet.
ADVERTISEMENT
"MPR RI juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi, namun MPR RI harus merespons dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi," tambah dia.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, untuk mengamandemen konstitusi, butuh konsolidasi dan konsensus politik yang solid. Sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945 dan Pasal 101 sampai dengan Pasal 109 Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Ma'ruf Amin (ketiga kanan), Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) dan para pimpinan MPR, DPR dan DPD saat menghadiri Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/HO/Biro Pemberitaan Parlemen
Pada prinsipnya, usul perubahan pasal-pasal konstitusi diajukan kepada Pimpinan MPR oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah Anggota MPR (237 anggota), diajukan secara secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah, beserta alasannya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, usul perubahan tidak dapat diubah, diganti, dan/atau ditarik setelah 3 x 24 jam semenjak usul disampaikan kepada pimpinan MPR. Dalam waktu paling lama 30 hari, pimpinan MPR menyelenggarakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok DPD untuk memeriksa usul perubahan tersebut.
"Pimpinan MPR kemudian menyelenggarakan rapat gabungan untuk menginformasikan dan memutuskan tindak lanjut atas usul perubahan tersebut. Apabila usul ditolak, misalnya tidak memenuhi syarat jumlah pengusul, harus diberikan penjelasan tertulis kepada pengusul," jelas Bamsoet.
"Jika diterima, pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR dalam kurun waktu paling lama 60 hari. Seluruh anggota MPR menerima salinan usul perubahan yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan tersebut, paling lambat 14 hari sebelum diselenggarakan Sidang Paripurna MPR," terang Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila itu menambahkan, dalam sidang paripurna MPR, setidak-tidaknya dilaksanakan 3 agenda. Yakni, pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya, fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap usul perubahan tersebut, serta pembentukan panitia Ad Hoc untuk mengkaji usulan tersebut dalam jangka waktu yang disepakati.
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka sidang tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam sidang paripurna MPR berikutnya yang dihadiri minimal 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota), panitia Ad Hoc menyampaikan hasil kajian. Selanjutnya fraksi dan kelompok DPD memberikan pemandangan umum terhadap hasil kajian tersebut.
"Putusan untuk mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah 1 anggota dari seluruh anggota MPR, yaitu 357 anggota MPR," kata Bamsoet.
"Apabila usulan tidak mendapat persetujuan dari minimal 50 persen ditambah 1 anggota MPR maka usulan ditolak, dan usulan tersebut tidak dapat diajukan kembali pada masa keanggotaan yang sama. Usul perubahan tidak dapat diajukan dalam 6 bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan MPR. Artinya batas waktu terakhir adalah 31 Maret 2024," pungkas Bamsoet.
ADVERTISEMENT
Turut hadir menjadi narasumber dalam acara itu antara lain, Wakil Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Jazilul Fawaid, Politisi Senior PDI Perjuangan Panda Nababan, Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali, Presiden BEM KM UGM Muhammad Khalid dan Stafsus Mensesneg Faldo Maldini.
Reporter: Lina Khoirun Nisa