Bamsoet: Ada Wacana Hadirkan Lagi Utusan Golongan di MPR

18 Desember 2019 17:03 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Soesatyo dalam 'Refleksi Akhir Tahun MPR RI', Rabu (18/12). Foto: Dok. MPR
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo dalam 'Refleksi Akhir Tahun MPR RI', Rabu (18/12). Foto: Dok. MPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Meski amandemen UUD 1945 ditolak oleh Presiden Joko Widodo, namun MPR tetap 'road show' untuk menjaring masukan seluas mungkin atas wacana amandemen UUD 1945 yang menjadi rekomendasi MPR 2014-2019.
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan ada banyak wacana yang bergulir, salah satu yang terbaru adalah menghadirkan kembali utusan golongan dalam wajah MPR RI. Pemikiran itu muncul dari Pengurus Pusat Muhammadiyah
"Anggota DPR RI menyuarakan suara rakyat, khususnya dari masing-masing daerah pemilihan. Sementara Anggota DPD menyuarakan suara daerah per provinsi. Kini pertanyaannya, siapa yang mewakili suara-suara golongan, khususnya yang minoritas?," ujar Bamsoet dalam diskusi 'Refleksi Akhir Tahun MPR RI', di Jakarta, Rabu (18/12).
Menurutnya, memang bisa disalurkan melalui anggota DPR maupun DPD. Tapi sejauh mana efektifitasnya, bisa diperdebatkan. Karena itu, pemikiran PP Muhammadiyah mengenai utusan golongan ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh.
Usulan itu kata Bamsoet, muncul dikarenakan keprihatinan atas kondisi demokrasi Bangsa Indonesia yang sudah terjebak dalam angka-angka. Padahal, belum tentu angka-angka tersebut betul-betul mewakili suara rakyat keseluruhan.
ADVERTISEMENT
"Saat PP Muhammadiyah menyampaikan hal tersebut, kami lempar lagi ke publik agar bisa mewarnai ruang-ruang dialektika. Tak perlu buru-buru ditelan atau dimentahkan. Biarkan usulan tersebut mewarnai diskursus kebangsaan kita. Para ahli hukum tata negara, sosiologi, bahkan sejarawan yang mengerti betul embrio kelahiran Indonesia, perlu terlibat dalam diskusi ini. Bagaimana sebetulnya jati diri bangsa Indonesia. Apakah utusan golongan memang relevan diadakan kembali, jawaban akhirnya rakyatlah yang menentukan," beber Bamsoet.
Utusan golongan pertama kali diterapkan Presiden Sukarno melalui Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960. Isinya, MPR Sementara (MPRS) berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Namun, reformasi menetapkan MPR terdiri dari DPD dan DPR.
ADVERTISEMENT