Baiq Nuril: Saya Harus Lawan Ketakutan Itu

22 November 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dari Sabang sampai Merauke dukungan untuk Baiq Nuril Maknun mengalir deras. Itulah yang menjadi bahan bakar semangat Nuril untuk balik melawan ketidakadilan.
ADVERTISEMENT
Mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram ini dilaporkan oleh Muslim, eks kepala sekolah di tempatnya bekerja, karena merekam percakapan Muslim yang bermuatan asusila dan melecehkan.
“Karena begitu besar dukungan yang dari semua pihak, itu yang bikin saya harus kuat,” ujar Nuril ketika bertandang ke kantor kumparan, Kamis (22/11). Nuril berada di Jakarta sejak kemarin untuk menghadiri beberapa undangan acara, termasuk dari media.
Dalam kunjungannya, Nuril didampingi oleh kedua kuasa hukumnya, Joko Jumadi dan Aziz Fauzi dari LBH Mataram. Joko menegaskan, Peninjauan Kembali (PK) menjadi prioritas utama yang akan ia tempuh.
“Karena jalan hukum yang disediakan oleh sistem hukum kita ya hanya PK,” ujar Joko. Banyaknya dukungan dari berbagai pihak untuk mengajukan amnesti, tidak menggeser jalur hukum utama yang akan ditempuh Nuril.
ADVERTISEMENT
Joko juga mengklarifikasi pernyataan yang mengganggap tim kuasa hukum Nuril tidak mau mengajukan amnesti. “Bukan begitu. Tim kuasa hukum fokusnya pada PK. Amnesti itu kan bukan upaya hukum. Amnesti tetap kami dorong, tapi upaya hukum kita apa? PK,” tegas Joko.
Tak hanya menghadapi proses PK, Nuril akhirnya melaporkan Muslim ke Polda NTB menggunakan Pasal 294 KUHP terkait perbuatan cabul dia selaku atasan terhadap bawahan.
Pelaporan ini dilakukan agar Nuril bisa mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sewaktu-waktu Nuril bisa saja langsung dieksekusi oleh jaksa. Maka saya harus memposisikan Nuril sebagai korban supaya dia dilindungi oleh LPSK. Tidak mungkin dia dilindungi oleh LPSK kalau dia tidak melakukan pelaporan dulu,” kata Joko.
Laporan Baiq Nuril ke Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Baiq Nuril ke Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
Proses hukum yang begitu panjang sejak 2015 sempat membuat Nuril trauma dan kelelahan, sehingga enggan untuk melaporkan Muslim ke kepolisian. Kini, ia tidak mau berdiam diri dan membiarkan Muslim bebas.
ADVERTISEMENT
“Saya harus berani, saya harus lawan ketakutan itu,” ucap Nuril.
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril menunggu sidang (Foto: Antara/Ahmad Subaidi)