Bagaimana BEM UI Merespons Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Melki?

19 Desember 2023 17:31 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang ditemui di Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang ditemui di Yogyakarta, Rabu (29/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua BEM UI Melki Sedek Huang dinonaktifkan dari jabatannya usai adanya laporan dugaan kekerasan seksual terkait dirinya. Penonaktifan dilakukan sesuai prosedur dilakukannya proses pembuktian atas laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua BEM UI yang kini menggantikan tugas Melki yang dinonaktifkan, Shifa Anindya Hartono, membeberkan proses laporan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Shifa menyebut, dugaan kekerasan seksual Melki ini diawali adanya laporan yang masuk. Laporan tersebut kemudian diverifikasi. Pada tahap ini, verifikasi melingkupi proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi yang cukup untuk proses ke tahap investigasi.
"Setelah mendapatkan laporan, pelapor mengumpulkan bukti dan informasi mengenai kejadian tersebut dan (dibentuk, red) Tim Khusus. Kemudian Tim Khusus akan menilai untuk memeriksa dan mempertimbangkan bukti dan informasi mengenai kejadian tersebut," kata Shifa kepada wartawan, Selasa (19/12).
"Jika dirasa cukup untuk bukti dan informasinya, bisa masuk ke tahap selanjutnya yaitu investigasi yang artinya laporan terverifikasi dan terlapor harus dinonaktifkan sementara," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Dalam tahap investigasi ini, pelapor dalam hal ini Melki dinonaktifkan sementara. Saat ini, Melki sudah dinonaktifkan, sehingga tahapan proses pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran etik, sudah masuk ke tahap investigasi.
Mengenai bukti apa saja yang diterima, termasuk laporan seperti apa yang masuk ke BEM UI, Shifa enggan membeberkannya. "Kalau sudah mengenai detail bukti, maaf kita tidak bisa memberikan informasi mengenai hal tersebut," kata dia.
Dalam proses verifikasi, pihak Tim Khusus BEM UI menegaskan berkas dan informasi dugaan kekerasan seksual yang cukup. "Iya untuk saat ini karena berkas dan info sudah dirasa cukup, tahap investigasi berjalan," ucapnya.
Shifa enggan membeberkan detail proses apa saja yang saat ini tengah dilakukan. "Mohon untuk tunggu keputusan akhir dari Tim Khusus BEM dan Satgas PPKS UI ya," kata dia.
ADVERTISEMENT
Nantinya, tim investigasi ini akan mulai bekerja. Hasilnya, jika tidak terbukti adanya kekerasan seksual, maka terlapor akan diaktifkan kembali dan nama baiknya dipulihkan. Jika terbukti, mengacu kepada Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, maka akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pasal 29: Apabila Terlapor menurut Laporan rekomendasi Tim Khusus terbukti telah melakukan pelanggaran berupa tindakan Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam peraturan ini, dengan tidak mengesampingkan peraturan lain yang berlaku di lingkungan Universitas Indonesia, maka dapat dijatuhkan Sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono. Foto: Dok.Pribadi/Shifa
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI sudah menerima laporan kekerasan yang dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman, menyebut pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Satgas telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan kini sedang memprosesnya," ujar Prof Manneke saat dihubungi kumparan, Selasa (19/11).
Menurut Prof Manneke, Satgas PPKS UI akan bekerja secara senyap. Ia pun tak merinci detail kasusnya seperti apa, termasuk sanksi yang akan diterimanya.
"Nanti baru ketahuan hasilnya sesudah keluar SK Rektor," ujarnya.
Di sisi lain, Melki menyatakan tidak melakukan kekerasan seksual.
"Sampai saat ini saya yakin bahwa tidak pernah melakukan hal tersebut," kata Melki, Selasa (19/12).
Meskipun begitu, Melki menjelaskan bahwa yang pantas menyatakan benar atau tidaknya terkait kasus itu adalah mereka yang menangani kasus tersebut.
"Seandainya ini adalah tuduhan yang salah, saya harap semua pihak mempertanggungjawabkan itu," kata mahasiswa Fakultas Hukum yang vokal mengkritik pemerintah ini.
ADVERTISEMENT