Bagaimana Akta Kelahiran dari Anak yang Tidak Jelas Siapa Ayahnya?

1 Maret 2021 11:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjajal ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Foto: Dok. Kemendagri
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif menjajal ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri). Foto: Dok. Kemendagri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Akta kelahiran anak merupakan dokumen penting untuk mengetahui orang tua anak yang sah menurut hukum negara. Namun, bagaimana jika si anak lahir tanpa jelas siapa ayahnya?
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh memiliki jawabannya.
Dalam video yang diunggah lewat akun Tiktok miliknya, @zudanariffakrulloh, Zudan menjawab salah satu pertanyaan dari warganet mengenai hal tersebut.
"Pak bagaimana kalau ada wanita melahirkan tapi nggak jelas siapa bapaknya. Lalu akta kelahirannya bagaimana?" demikian bunyi pertanyaan itu.
Zudan menjawab, semua anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Meskipun ketika dia dilahirkan tidak jelas siapa dan di mana bapaknya.
Zudan menambahkan, dalam akta tersebut hanya akan ditulis nama ibu dari anak. Ia menegaskan bahwa akta dengan nama ibu tetap berlaku dan sah.
Persyaratan yang harus dilengkapi juga cukup mudah, yaitu surat keterangan kelahiran dari rumah sakit yang bersangkutan, kartu tanpa penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) sang ibu.
ADVERTISEMENT
"Syaratnya mudah, tidak dipungut biaya. Urus sendiri jangan melalui calo," tutupnya.

Akta Kelahiran Versi Baru

Soal akta kelahiran ini, Zudan juga sudah memperkenalkan tampilan baru lembaran akta kelahiran pada Minggu (28/2).
Model akta kelahiran yang baru sama seperti model sebelumnya. Hanya saja kini menggunakan QR code, tidak ada lagi cap basah dan tanda tangan.
Akta kelahiran versi baru. Foto: Dok. Istimewa
"Model akta kelahiran yang baru seperti ini dengan kertas putih biasa dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah dan cap, ini berlaku secara nasional dan ini asli, bukan fotocopy," kata Zudan.
Zudan menyebut akta model lama tetap berlaku. Namun, jika masyarakat ingin mendapatkan akta model baru bisa mengurus sendiri secara online melalui Dukcapil.
"Teman-teman bisa cetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online nanti filenya akan dikirim ke rumah saudara lewat email. Jadi urus sendiri akta kelahiran di Dukcapil gratis. engga dipungut biaya," tutup Zudan.
ADVERTISEMENT
==
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona