Azis Syamsuddin Resmi Jadi Penghuni Lapas Tangerang

8 Maret 2022 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa eksekutor KPK, Hendra Apriansyah, telah menjebloskan eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke penjara. Dia dieksekusi ke Lapas Klas 1 Tangerang untuk menjalani hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan setelah vonis berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst terhadap Azis Syamsuddin berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di kurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3).
Selain hukuman badan, Azis juga dijatuhi denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara. Denda tersebut sudah dibayar lunas oleh Azis.
"Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, Terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," kata Ali.
ADVERTISEMENT
"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari asset recovery perkara tindak pidana korupsi," sambung dia.
Adapun pidana tambahan juga disertakan oleh hakim dalam vonis Azis. Dia dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyapa kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Azis Syamsuddin dinilai terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap itu ialah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan KPK yang meminta Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Azis Syamsuddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun dalam pasal ini, hukuman paling rendahnya adalah 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.
Perkaranya pun inkrah usai baik KPK maupun Azis tak mengajukan upaya hukum banding.