Azis Game Over Diganti Lodewijk, Ini Mekanisme Pergantian Pimpinan DPR

28 September 2021 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena terseret dalam kasus korupsi. Kini, Partai Golkar telah menunjuk Sekjen Lodewijk Friedrich Paulus sebagai pengganti Azis
ADVERTISEMENT
Bagaimana mekanisme pergantian Pimpinan DPR?
Dalam Pasal 87 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dijelaskan bahwa pimpinan DPR bisa berhenti dari jabatannya karena tiga: meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan
Masih di pasal yang sama, di Ayat 4 ditegaskan bahwa pengganti Pimpinan DPR yang mengundurkan diri dari partai asalnya.
"Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama," demikian bunyi Ayat 4 Pasal 87 UU MD3.
Sekjen partai Golkar, Lodewijk Freidrich Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Ketentuan itu telah terpenuhi, Azis telah mengundurkan diri, lalu Partai Golkar telah memberhentikan keanggotaannya dari DPR dan juga partai politik.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pergantian Azis tinggal menunggu surat dari Fraksi Partai Golkar. Rencananya, surat akan diantar langsung Ketum Golkar Airlangga Hartarto ke Senayan, Rabu sore.
ADVERTISEMENT
"Mekanismenya diatur dalam UU MD3 dan semuanya diserahkan sepenuhnya kepada partai asal yaitu Partai Golkar nanti melalui fraksi akan mengusulkan kepada pimpinan DPR mengenai penggantinya dan kemudian akan diproses melalui rapim, bamus dan paripurna," terang Dasco.
Tak ada tenggat waktu terkait pengganti Azis, seluruhnya hak Partai Golkar. Maka, dalam Ayat 3 Pasal 87 disebutkan bahwa di antara pimpinan DPR akan ditunjuk Plt yang akan menjalankan tugas-tugas yang ditinggalkan Azis.
"Karena enggak ada tenggat waktu sehingga kita membuat kontigensi plannya memberikan Plt kepada salah satu pimpinan DPR untuk menjalankan tugasnya. Karena kalau tidak bisa tugas yang ada terbengkalai," tandas Dasco.
Jika surat dari Golkar sudah masuk ke DPR, maka Badan Musyawarah DPR akan mengagendakan rapat paripurna untuk membacakan surat masuk, dan digelar pelantikan.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib. Pasal 29, pimpinan DPR dilantik dan dipandu pembacaan sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung RI.
"Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu Ketua Mahkamah Agung RI."