Awal Mula Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang Terkait Peredaran Sabu

16 Agustus 2022 10:37 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Massa. Tidak main-main, AKP Edi diduga terlibat jaringan narkoba Jerman-Malaysia-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penangkapan AKP Edi tak lepas dari keberhasilan Polri mengungkap jaringan narkoba internasional ini. AKP Edi bahkan memasok langsung narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Bandung.
Bereskrim sudah merilis pengungkapan kasus ini pada 11 Agustus 2022. Saat itu, Dirtipid Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan ada seorang anggota Polri aktif yang terlibat dalam jaringan ini.
Namun, saat itu, Krisno belum mau mengungkap siapa itu. Belakangan baru diketahui sosok polisi aktifi itu, yakni AKP Edi Nurdin. Butuh waktu hampir satu bulan, yakni 7-31 Juli 2022 dengan nama operasi Anti Gedek 2022 untuk mengungkap tuntas jaringan ini.
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky, pemilik diskotek," jelasnya.
AKP Edi Nurdin berhasil ditangkap pada 11 Agustus 202 di apartemen di Karawang, ada pukul 07.00 WIB. Sejumlah barang bukti berhasil disita sebagai berikut;
a. 1 (satu) unit HP samsung A72 warna putih;
b. 1 (satu) unit HP samsung A52 warna hitam ;
c. Plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr;
d. Plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr;
e. Plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr;
Total berat BB shabu 101 gr brutto.
ADVERTISEMENT
f. Plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr;
g. 1 (satu) unit timbangan digital;
h. Seperangkat alat hisap sabu dan cangklong
i. uang tunai Rp.27.000.000,-
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 (dua ribu) butir Pil Ekstasi ke tersangka Juky pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," ucap dia.
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Pengungkapan bermula dari, tiga orang yakni Agus Riyadi, Poice Sudrajad dan Anggi Awang dengan barang bukti 39 butir ekstasi. Setelahnya, dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku lain berinisial Robert Steven pada 9 Juli 2022 sebagai penyedia ekstasi.
Pengembangan selanjutnya mengarah ke warga binaan lembaga permasyarakatan (lapas) bernama Fahrial. Dia ditangkap terkait perannya sebagai pengendali narkoba.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan pengembangan kasus diperoleh petunjuk akan ada pengiriman paket dari Jerman berisi pil ekstasi dalam jumlah besar yang disembunyikan dalam alat makan, makanan anjing dan kucing dikemas dalam kardus coklat. Selanjutnya, Dittipidnarkoba melakukan kerjasama dengan Bea Cukai untuk menindaklanjuti informasi dimaksud," jelas Krisno.
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Kemudian, lanjut Krisno,dilakukan pengembangan dengan memeriksa saksi berinisial A yang menerima paket itu yang berisi 13.502 butir ekstasi. Paket itu diterima A atas perintah DPO narkotika bernama Bayu Ahmed.
Selanjutnya, dikembangkan dan menangkap pelaku Irwansyah dan Sugito di Cirebon, Jawa Barat. Mereka mengaku dikendalikan warga negara Nigeria yang juga merupakan narapidana berinisial Chukwudkpe.
Krisno menambahkan Chukwudkpe menjalankan bisnis narkoba bersama Emecha yang merupakan DPO. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Becce Komalasari. Becce merupakan anak buah Chukwudkpe.
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan 9 pelaku yang mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam di kawasan Bandung.
ADVERTISEMENT
Pengembangan terus dilakukan dan polisi berhasil menangkap pasangan suami-istri, Sumantri Tanudin dan Nanik serta Elly Herlina. Dari pengembangan ini, diketahui tersangka Elly mendapat narkoba dari Morris.
Morris merupakan produsen happy water. Happy water merupakan campuran ekstasi, ketamin dan serbuk nutrisari.
Pengembangan masih juga dilakukan. Pelaku lainnya, Josh dan Andri pun ditangkap.
Jumpa pers pengungkapan narkotika jaringan internasional di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Tersangka Andri (ditangkap) dengan barang bukti 1 unit mesin cetak dan paket dari malaysia yang berisi 700 gr cathinone di Jimbaran, Bali," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, turut disita barang bukti berupa 16.394 butir ekstasi, sabu 40,8 gram, erimin five 277 butir, cathinone sebanyak 700 gram.
Lalu happy water (ekstasi, ketamine, nutrisari) sebanyak 16 sachet sebanyak 224 gram, dan ketamin cair dengan total 1330 ml.
ADVERTISEMENT
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," tutup Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.