Auditor BPK Ali Sadli Divonis 6 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun kepada Auditor BPK Ali Sadli. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 250 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ali Sadli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/3).
Hakim menilai seluruh dakwaan penuntut umum KPK terhadap Ali terbukti. Terdapat 3 dakwaan berbeda yang didakwakan kepada Ali.
Pada dakwaan pertama, Ali dinilai terbukti menerima suap Rp 240 juta secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Sementara pada dakwaan kedua, ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Namun putusan hakim itu tidak sama dengan tuntutan penuntut umum KPK yang yakin Ali menerima gratifikasi sebesar Rp 10,5 miliar dan 80 ribu dolar Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Penerimaan gratifikasi itu kemudian diyakini hakim disamarkan oleh Ali. Sehingga hakim menilai Ali juga terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan ketiga.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan KPK yang menuntut Ali selama 10 tahun penjara. Penuntut umum KPK langsung menyatakan banding atas vonis tersebut.