Aturan Debat Pilkada 2020: Bahas Corona dan Hanya Dihadiri 4 Timses

24 September 2020 14:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU telah menyelesaikan revisi PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam PKPU nomor 13, selain mengatur larangan dan sanksi terhadap paslon Pilkada 2020 yang melanggar protokol kesehatan, juga diatur mengenai teknis kampanye hingga debat.
Aturan mengenai debat di Pilkada 2020 dijelaskan dalam Pasal 59. Debat antar paslon diselenggarakan KPU dan dilakukan secara langsung dan terbuka.
Pasal 59:
Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung;
Selain itu, dalam Pasal 59 butir b dijelaskan siapa saja pihak yang boleh datang ke acara debat itu. Mereka adalah paslon, perwakilan Bawaslu, KPU hingga tim kampanye yang jumlahnya dibatasi. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
ADVERTISEMENT
Pasal 59 butir b:
b. hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 4 (empat) orang Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
4. 7 (tujuh) atau 5 (lima) orang anggota KPU Provinsi, atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9;
KPU juga telah menentukan seputar materi debat para paslon Pilkada 2020. Materi debat meliputi pemaparan visi misi dari masing-masing paslon untuk menyejahterakan daerahnya jika kelak terpilih.
Namun selain pemaparan visi misi, dalam debat nanti KPU juga mewajibkan paslon memaparkan materi terkait kebijakan penanganan COVID-19. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 butir g.
ADVERTISEMENT
Pasal 59 butir g
Selain materi debat publik atau debat terbuka sebagaimana dimaksud dalam huruf f, juga memuat materi kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).