Atiqah Hasiolan Pasrah Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Ditolak

6 Maret 2019 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Atiqah Hasiholan (kiri) saat mendampingi Ratna Sarumpaet di sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Atiqah Hasiholan (kiri) saat mendampingi Ratna Sarumpaet di sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet, mengajukan eksepsi atas dakwaanya dari kasus hoaks penganiayaan dirinya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3). Dalam persidangan kali ini, Ratna ditemani putrinya Atiqah Hasiholan.
ADVERTISEMENT
Usai persidangan, Atiqah memberikan tanggapan atas penolakan permohonan tahanan kota yang diminta majelis hakim Ratna. Menurutnya, permohonan tahanan kota adalah hak mereka sebagai pihak dari terdakwa, tapi seluruh keputusan ada di tangan hakim.
"Kalau penahanan kota itu memang hak kami. Setiap ada hak untuk meminta, kami pasti akan meminta. Tapi kalau hakim memang membuat keputusan yang lain, ya sudah itu memang sepenuhnya hak hakim," ucap Atiqah kepada wartawan.
Atiqah Hasiholan (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Apalagi tadi dibilang ibu saya sehat. Memang ibu saya sehat, ibu saya berusaha sehat juga. Enggak yang disakit-sakit atau gimana, tapi memang kan pertimbangannya karena usia. Sesehat-sehatnya, ada lah up and downnya," tambahnya.
Atiqah juga ikut mengomentari salah satu poin eksepsi yakni terkait Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Meski kuasa hukum menganggap pasal tersebut keliru dimasukkan dalam dakwaan, tapi majelis hakim menolak eksepsi tersebut.
ADVERTISEMENT
Meski dia berharap hal itu dapat dijadikan pertimbangan, tapi Atiqah menghormati seluruh keputusan jaksa dan majelis hakim.
"Harapan kami, keluarga kami, yakinlah para jaksa hakim juga adalah ahli-ahli pidana dan jadi kami harapkan tidak ada perbedaan pendapat, juga dengan para ahli pidana di luar sana," harapnya.
Ratna didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pihak Ratna membantah seluruh isi dakwaan dalam sidang eksepsi yang digelar hari ini. Namun eksepsi tersebut ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim, termasuk permintaan tahanan kota.
ADVERTISEMENT
Sidang akan kembali digelar 12 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi.