Aset Indra Kenz Dikembalikan Lewat Paguyuban, Korban Binomo Senang

13 Januari 2023 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demonstrasi para korban Indra Kenz di depan PN Tangerang, Jumat (28/10).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demonstrasi para korban Indra Kenz di depan PN Tangerang, Jumat (28/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten disambut baik oleh para korban kasus investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kenz atau Indra Kesuma. Sebab, hakim mengembalikan aset kepada korban.
ADVERTISEMENT
Hakim banding menyebut bahwa pengembalian aset dilakukan melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu yang dibentuk korban Indra Kenz.
"Dikembalikan Kepada Para Saksi Korban untuk dibagikan secara proporsional melaui Paguyuban/ Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (Akta pendirian Nomor 21 Tanggal 26 September 2022 di hadapan Notaris-PPAT Musa Muamarta,S.H.,)," bunyi putusan banding.
Ketua Paguyuban Korban Binomo Indra Kenz, Maru Nazara, mengucap rasa syukurnya atas hasil yang telah diputuskan pihak pengadilan.
"Kami senang atas putusan banding tersebut. Pak Hakim, telah bijak untuk memberikan putusan yang tepat dan benar yang mana aset sitaan dikembalikan kepada korban," kata Maru kepada wartawan, Jumat, (13/1).
Atas hasil putusan itu, nantinya para korban akan menentukan langkah untuk melakukan pengembalian uang mereka.
ADVERTISEMENT
"Untuk pengembalian uang kepada kami (korban), masih kami tunggu mekanismenya seperti apa dari JPU. Di mana, total yang harus dikembalikan sekitar Rp 80 miliar dari 144 korban dan itu sudah valid," ujarnya.
Indra Kenz atau Indra Kesuma menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, (28/10). Foto: Dok. kumpar
Meski demikian, vonis tersebut belum inkrah. Indra Kenz maupun jaksa masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Terkait kasus Binomo, Indra Kenz dijerat dengan UU ITE dan Pencucian Uang. Kedua dakwaannya terbukti di PN Tangerang.
Indra Kenz dihukum 10 tahun penjara atas perbuatannya. Namun, Hakim PN Tangerang menyatakan aset Indra Kenz disita negara karena dinilai judi.
Kini hakim banding menyatakan aset dikembalikan ke korban. Namun Indra Kenz tetap dihukum 10 tahun penjara.