Anies Tunjuk Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum Gugatan Reklamasi

31 Juli 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana Foto: Johanes Hutabarat/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum untuk menangani persidangan gugatan pulau reklamasi. Denny diminta langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menangani gugatan pulau I serta banding putusan Pulau H.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang pasti hari ini kuasa yang kita terima dari gubernur untuk pulau I per tanggal 31 Juli hari ini. Pulau H kami sedang siapkan memori bandingnya," kata Denny saat dihubungi, Rabu (31/7).
Untuk kasus pulau H, Denny mengaku masih mempersiapkan sejumlah berkas untuk diserahkan dalam persidangan. Ia juga menuturkan akan bekerjasama dengan biro hukum akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami sudah siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan temen-temen biro ya. Pada dasarnya yang mengerjakan temen-temen biro hukum , temen-temen integrity, saya dan kawan-kawan mendukung. Jadi yang menyiapkan biro hukum dan integrity," ujar dia.
Menurut Denny, hari ini pihaknya akan membacakan eksepsi dan jawaban selaku tergugat dalam sidang PTUN Jakarta. Ia tak ingin membocorkan jawaban yang telah disiapkan.
ADVERTISEMENT
"Baiknya didengarkan dulu kan belum dibacakan. Saya belum bacakan di hadapan hakim. Kalau sekarang karena etis kalau saya sampaikan sebelum bacakan depan majelis," ucapnya.
Sebelumnya, Pulau I digugat PT. Jaladri Kartika Pakci di PTUN yang meminta putusan pemberhentian reklamasi.
Sementara, dalam kasus pulau H, PTUN memutuskan mencabut SK Gubernur DKI terkait pencabutan izin reklamasi. Dan mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah tentang izin reklamasi pulau H.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," tulis PTUN dalam websitenya, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT