Anies: Sederhanakan Surat Tanah, Perlu Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

19 Januari 2024 11:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan paparannya pada acara Desak Anies bersama tenaga kesehatan (Nakes) di Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Capres 01 Anies Baswedan menyampaikan paparannya pada acara Desak Anies bersama tenaga kesehatan (Nakes) di Jakarta, Kamis (18/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Desak Anies edisi Perempuan, Agraria, dan Lingkungan dihadiri oleh capres Anies Baswedan di Half Patiunus, Jakarta, Kamis (18/1). Anies mengungkapkan komitmennya terhadap pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian masalah sertifikasi tanah dalam momen tersebut.
ADVERTISEMENT
“Di tingkat kepemimpinan nasional harus ada garis kebijakan, karena ini adalah policy reference yang nantinya diturunkan ke dalam program-program. Prinsipnya adalah satu tanah, satu surat, satu kepemilikan,” ujar Anies.
Menurut dia, pemerintah harus memiliki peta kepemilikan tanah di setiap daerah yang lengkap.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan ada lubang-lubang di situ. Ini harus dikerjakan secara masif dan prosesnya transparan. Artinya, kita menutup celah untuk mafia tanah melakukan permainan di situ,” ujarnya.
Anies menilai negara yang punya prinsip satu tanah ini harus dikelola satu lembaga.
“Hari ini banyak yang mengelola surat-surat tanah. Ada BPN, pemda, kecamatan, desa. Terlalu banyak jenis hak tanah, jenis surat tanah, yang kemudian menjadi peluang bagi mafia-mafia ini untuk bermain. Harus ada penyederhanaan atas segala macam jenis surat itu dan ada satu badan, sehingga memudahkan. Kami melihat BPN yang menjadi pemegang kunci utamanya,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Lalu, kata Anies, perlu percepatan untuk tanah-tanah yang belum ada statusnya. Sertifikasi, menurutnya, harus dituntaskan bukan hanya sertifikasi atas tempat-tempat yang sudah jelas.
Kemudian, lanjut Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, disiapkan mekanisme penyelesaikan sengketa.
“Kalau segalanya diselesaikan lewat pengadilan, lamanya akan luar biasa. Kita harus buat proses ini transparan. Nantinya tanah sudah jelas ada catatannya di pemerintah, sehingga buat notaris ada perlindungan. Kami pernah kerjakan di Jakarta, membuat peta itu. Peta itu kita harus lakukan di seluruh Indonesia,” ucapnya.
(PNS)