Anies Minta Hakim Tentukan Demokrasi Indonesia: Rule of Law atau Rule by Law?

27 Maret 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Capres nomot 01 Anies Baswedan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Capres nomot 01 Anies Baswedan mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan meminta hakim konstitusi yang mengadili sidang pleno perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk memutuskan arah jalan demokrasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, para hakim konstitusi memiliki tanggung jawab di pundaknya untuk tidak tutup mata terhadap bukti-bukti kecurangan atau menindak hal itu tanpa pandang bulu.
“Di pundak yang mulia terpikul tanggung jawab yang amat besar untuk menentukan arah masa depan demokrasi kita,” kata Anies di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).
Capres Anies Baswedan membuka pokok-pokok permohonannya pada sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Menurut Anies, keputusan para hakim ini akan menentukan bagaimana wajah Indonesia ke depannya, menjadi negara hukum atau hanya untuk melanggengkan kekuasaan tanpa pengawasan.
Pilihan ini, menurut Anies, nantinya akan menjadi pembentukan masa depan demokrasi di Indonesia.
“Demokrasi yang makin matang atau kemunduran yang sulit untuk meluruskan di tahun-tahun ke depan,” kata Anies.
Capres Anies Baswedan membuka pokok-pokok permohonannya pada sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Anies pun kemudian membeberkan beberapa kecurangan yang dilakukan selama pelaksanaan pemilu. Mulai dari intervensi kekuasaan pemerintah yang memihak salah satu paslon, penggunaan bansos, hingga intervensi kekuasaan dalam putusan kontroversi Mahkamah Konstitusi soal batas usia capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
Terakhir, ia menutup pidato 10 menitnya dengan permintaan langsung kepada hakim konstitusi agar bisa mengadili perkara dengan bijaksana.
“Kami mohon kepada hakim untuk menerapkan kebijaksanaan dan keadilan dalam setiap keputusan perkara yang kami ajukan menjadi penjaga yang teguh atas nilai nilai demokrasi,” katanya.