Anies-Cak Imin Apresiasi 3 Hakim Dissenting Opinion: Harapan Tegaknya Konstitusi

23 April 2024 5:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendengarkan Hakim MK membacatan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendengarkan Hakim MK membacatan putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada 3 hakim memberikan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat soal putusan sengketa Pilpres 2024. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi ketiganya.
ADVERTISEMENT
“Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yang saya muliakan prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, prof Arif Hidayat, mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan,” demikian sikap Anies-Muhaimin (AMIN) yang disampaikan Cak Imin bersama Anies dalam video, dikutip Selasa (23/4).
Meski kecewa, AMIN menerima hasil putusan MK yang menolak gugatan ia bersama Anies.
Namun di sisi lain AMIN menyoroti bahwa kecurangan yang seolah diabaikan oleh para hakim merupakan bukti nyata bahwa tugasnya untuk memperbaiki demokrasi masih panjang.
“Artinya kita memiliki tugas yang masih panjang, sebab demokrasi kita sesungguhnya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dissenting Opinion Hakim
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Saldi Isra saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Beberapa isu menjadi catatan mereka yang dissenting opinion. Misal hakim MK Saldi Isra menyebut politisasi bantuan sosial (bansos) yang merupakan salah satu dalil dari pemohon Anies-Cak Imin terbukti terjadi di Pilpres 2024.
"Dengan menyatakan dalil a quo terbukti, maka akan menjadi pesan jelas dan efek kejut (deterrent effect) kepada semua calon kontestan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah bulan November 2024 yang akan datang untuk tidak melakukan hal serupa," kata Saldi saat membacakan dissenting opinionnya, Senin (22/4).
"Dengan demikian, saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," sambungnya.
Sementara itu Arief Hidayat menilai seharusnya gugatan Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon 01 dikabulkan oleh Mahkamah. Ia sependapat dengan dua hakim MK lain yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Arief mengatakan, Presiden Jokowi sudah melanggar Pemilu dan Pilpres 2024 secara terstruktur dan sistematis. Tindakan Jokowi telah mencederai prinsip moral dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara yang seharusnya di junjung tinggi sebagaimana termuat di dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang secara filosofis lahir pada 2001 sebagai akibat adanya kemunduran dalam etika kehidupan berbangsa.
"Etika kehidupan berbangsa ini perlu disinggung kembali dan ternyata hingga kini masih relevan untuk dipertimbangkan dan diterapkan, setidaknya sebagai kaca benggala agar pemerintah dan para elite politik mampu bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," jelas Arief
ADVERTISEMENT