Anies Baswedan Larang Warga Jakarta Mudik Lokal: Yang Boleh Mudik Virtual

17 Mei 2020 9:43 WIB
comment
47
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menjelaskan langkah antisipasi sebaran dan pertahanan di masa pandemi virus corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melarang warga Jakarta untuk mudik lokal di area Jakarta. Sebab, ia menilai penyebaran virus corona masih belum dapat ditekan dan menurun.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” kata Anies dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu (17/5).
Anies menuturkan, larangan mudik lokal ini juga dikarenakan Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka dari itu, Anies meminta warga untuk tetap diam di rumah.
Mantan Mendikbud itu telah mengeluarkan Pergub nomor 47 tahun 2020 terkait kebijakan keluar dan masuk ke wilayah Jabodetabek. Warga yang ingin keluar masuk Jabodetabek harus mempunyai surat izin keluar masuk atau SIKM.
Dalam Pergub itu, memang warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM. Namun, Anies menekankan aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.
ADVERTISEMENT
"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari, tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal lebaran atau tidak," tutur Anies.
Adapun 11 sektor yang mendapat pengecualian yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," tutup Anies.
Infografis Jangan Mudik saat wabah corona. Foto: Kiagoos Aulianshah/kumparan
***
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.