Anggota Komisi VIII soal Perpres Dana Pesantren: Apa Anggarannya Akan Adil?

15 September 2021 19:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi santri pesantren. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi santri pesantren. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Perpres ini merupakan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang salah satunya memberi kewenangan pemda mengalokasikan APBD untuk pesantren dan mengatur dana abadi pesantren.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengingatkan jangan berpuas diri dulu atas ditekennya Perpres tersebut. Perpres tersebut harus dipantau ke depannya apakah anggaran yang disediakan pemerintah adil, terlebih jika dibandingkan dengan anggaran pendidikan di luar pesantren.
“Itu, kan, tuntutan dari UU Pesantren yang kita ajukan. Memang Presiden harus buat PP dan Perpres untuk mengaktualisasi UU Pesantren. Bukan sesuatu yang luar biasa menurut saya. Kalau anggarannya sudah adil baru kita apresiasi,” kata Iskan kepada kumparan, Rabu (15/9).
“Nanti yang perlu diteliti pemilihan pesantrennya, pemilihannya harus punya standar yang bagus. Kalau mau apresiasi di anggarannya, benar enggak berpihak ke pesantren-pesantren dan orang susah? Pesantren dan madrasah, kan, rata-rata di kelas bawah. Nah, pemerintah harus adil,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Iskan menerangkan 90% dari sekitar 30 ribu pesantren di Indonesia banyak yang tak mendapat bantuan. Mengingat anggaran pendidikan secara umum hanya 20% dari APBN, hanya sedikit yang kemudian disalurkan ke Kemenag untuk pesantren.
Ilustrasi santri di pesantren. Foto: Shutter Stock
Sehingga APBD dan dana abadi pesantren di luar 20% dana pendidikan tersebut diharapkan dapat membantu pesantren yang kesulitan. Iskan mengakui belum ada bahasan lanjutan terkait anggaran pesantren, namun ia menegaskan alokasinya harus adil.
“Itu sudah sangat teknis, ya, ditentukan nanti di badan anggaran. Tapi pembagian [anggaran] pesantren dan madrasah di bawah Kemenag dengan sekolah di bawah Kemendikbud itu harus adil. Kalau dihitung dari jumlah siswanya berapa di madrasah dan sekolah umum terus dibagi semua itu cukup adil, tapi kalau umpamanya cuma dikasih potongan kue, ya, enggak adil,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
“Pendidikan nasional, kan, tugas negara. Tapi kita lihat gap-nya tinggi banget sekolah yang dikelola negara dan masyarakat. Jadi membuktikan enggak ada perhatian-perhatian, enggak adil anggaran. Kita lihat di dana abadi ini seperti apa mereka [nanti] baginya,” tambahnya.
Iskan berharap semua pesantren bisa mendapat dana abadi pesantren, tetapi jika tidak dia menyarankan ada skala prioritas. Yang pasti, paling tidak anggaran pesantren yang disediakan tak beda jauh dengan anggaran bagi sektor-sektor pendidikan lainnya.
“Perlu dipikirkan bagaimana unsur keadilannya, penilaian. Kita lihat anggaran Kemenag untuk perguruan tinggi itu tinggi banget. Dari Rp 67 triliun anggaran, hampir mendekati Rp 50 triliun untuk perguruan tinggi. Padahal di perguruan tinggi orang rata-rata sudah mampu. Sekolah SD-SMA itu wajib,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT