Anggota DPR PPP Dorong Yasonna Lakukan Perbaikan Lapas secara Sistemik

12 September 2021 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arsul Sani saat diwawancara di Gedung DPR. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dorongan agar Menkumham Yasonna Laoly mundur dari jabatannya terus disuarakan berbagai pihak. Desakan itu muncul setelah peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Yasonna dinilai gagal mengatasi sederet masalah mulai dari pembenahan lapas hingga kelebihan muatan lapas. Anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani menilai perbaikan lapas secara sistemik harus dilakukan saat ini.
"Persoalan over kapasitas Lapas jalan keluarnya bukan dengan mengganti Menkumham, tapi memperbaiki lapas secara sistemik. Artinya baik sektor regulasi, kelembagaan maupun budaya hukum yang terkait dengan pemidanaan penjara harus diperbaiki," ujar Arsul, Minggu (12/9).
Perbaikan yang sistemik itu, kata Arsul, dapat ditempuh salah satunya melalui perbaikan regulasi, yakni RUU Pemasyarakatan. Aturan yang pada DPR periode lalu telah selesai dibahas dan disetujui dalam pembahasan tingkat pertama, perlu segera diajukan kembali oleh Pemerintah dan dibahas.
Aturan tersebut, diyakini Arsul dapat jadi landasan awal bagi KemenkumHAM untuk mulai merombak sistem-sistem lama yang sebelumnya berlaku di seluruh lapas.
ADVERTISEMENT
"Sehingga nanti bisa menjadi dasar pengelolaan lapas ke depan. Kedua, soal kelembagaannya. Nah ini mesti diselesaikan misalnya soal peningkatan anggaran dan kualitas SDM dan lain-lain," ucap Arsul.
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal kebakaran Lapas Tangerang. Foto: Dok. Nadine Azura
Soal fakta kelebihan muatan di tiap lapas juga dapat diatasi dengan mengembangkan penyelesaian berbasis restorative justice oleh seluruh penegak hukum.
Opsi tersebut dinilai Arsul paling memungkinkan untuk dilakukan, terlebih saat ini mayoritas lapas di Indonesia dihuni oleh narapidana narkoba.
"Misalnya kasus narkoba terhadap penyalahguna murni, bukan pengedar atau bandar, maka ini perlu ditegakkan proses hukum yang berujung pada rehabilitasi, bukan pidana penjara. Terpidana kasus narkoba dengan status Penyalahguna narkoba ini sangat banyak. Jika ini berubah, maka akan dengan sendirinya mengurangi over kapasitas," kata Arsul.
ADVERTISEMENT
Karena itu, menurut Arsul komitmen Kementerian dan lembaga jelas amat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah lapas ini.
"Ya solusinya bukan pada siapa yang jadi Menteri tapi pada komitmen antar kementerian dan lembaga (K/L), karena penyelesaian atas persoalan lapas tidak hanya tergantung pada Kemenkumham saja," tutupnya.