Anggota DPR PDIP Kritik Perubahan Statuta UI: Mudahnya Utak-atik PP Demi Jabatan

22 Juli 2021 13:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi X PDIP Andreas Hugo Pareira Foto: Rosa Panggabean/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi X PDIP Andreas Hugo Pareira Foto: Rosa Panggabean/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keputusan Presiden Jokowi merevisi PP 68/2013 menjadi PP No 75/2021 menuai kritikan publik. Meski Rektor UI Ari Kuncoro sudah mundur dari jabatan Komisaris BRI, namun revisi Statuta UI masih berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebab, rektor UI masih bisa rangkap jabatan Komisaris BUMN. Anggota Komisi X DPR Fraksi PDIP, Andreas Pareira, menilai pemerintah perlu menjelaskan mengapa statuta UI diubah.
"Apakah revisi suatu PP bisa sedemikian mudah untuk menyelamatkan Rektor UI dari rangkap jabatan? Atau, apakah ada yang salah dengan PP 68/2013 sehingga harus direvisi," kata Andreas, Kamis (22/7).
"Pertanyaan ini harus dijawab oleh pemerintah sehingga tidak menjadi preseden buruk ke depan, bahwa sebuah PP bisa diutak-atik sedemikian mudahnya demi jabatan seseorang," tambah Andreas.
Alasan lain, perubahan statuta UI perlu dijelaskan secara terang benderang kepada publik. Sebab, menurut Andreas, revisi PP tersebut menyangkut modal dan etika.
Kampus Universitas Indonesia, Depok. Foto: Universitas Indonesia
"Secara moral ini pun menjadi preseden yang tidak patut dilakukan, apalagi statuta ini menyangkut dunia Pendidikan Tinggi yang seharusnya bukan hanya menjadi penanggung jawab intelektualitas publik, tetapi juga moral dan etik publik bangsa ini," tegas legislator dapil NTT ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dikutip dari keterbukaan informasi BRI di Bursa Efek Indonesia (BEI), disampaikan bahwa Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
"Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021," demikian dikutip Kamis (22/7).
Dengan mundurnya Ari Kuncoro tersebut, BRI akan menindaklanjuti sesuai ketentuan prosedur yang berlaku.