Anggota DPR Minta BPK Dievaluasi Menyeluruh Buntut Rp 12 M 'Tarif' WTP Kementan

9 Mei 2024 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Membedah Laporan LHKPN di Tengah Sorotan Gaya Hedon Pejabat', yang berlangsung di Media Center DPR RI, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Foto: dpr.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad dalam Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Membedah Laporan LHKPN di Tengah Sorotan Gaya Hedon Pejabat', yang berlangsung di Media Center DPR RI, Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Foto: dpr.go.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kamrussamad, meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dievaluasi secara menyeluruh buntut adanya dugaan permintaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk WTP Kementan.
ADVERTISEMENT
"Perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap Mekanisme Pemeriksaan oleh auditor ke entitas Objek Pemeriksaan. Mulai dari rekrutmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, S.O.P Pemeriksaan entitas objek, Mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad kepada wartawan, Kamis (9/5).
Kamrussamad menegaskan semua pihak harus sungguh-sungguh berkomitmen untuk menghentikan tindakan jual beli WTP, sehingga dapat mencegah terulangnya kasus hukum yang menimpa Kementerian/Lembaga atau entitas yang diperiksa oleh BPK RI.
"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual-beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas objek pemeriksaan oleh BPK RI," ujar dia.
Ada Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut meminta uang yang nilainya mencapai Rp 12 miliar sebagai syarat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kementerian Pertanian.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan korupsi dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5).
ADVERTISEMENT
Dugaan permintaan ini terungkap saat tim Jaksa KPK mencecar Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, yang dihadirkan sebagai saksi, terkait penilaian WTP di Kementan.
Jaksa mempertanyakan proses penilaian atau audit BPK karena belakangan ditemukan banyak temuan-temuan tak wajar. Termasuk dugaan wajib iuran bagi pegawai Kementan untuk memenuhi kebutuhan SYL.
“Yang di zaman saksi 2022, 2023, bagaimana proses pemeriksaan BPK itu sehingga menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Saya enggak terlalu persis tahu,” kata Hermanto.
“Kalau begitu kejadian, apa saksi pernah bertemu dengan Pak Victor Daniel Siahaan, Toranda Saifullah [auditor BPK - red]?” tanya jaksa lagi.
Sidang lanjutan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/5). Foto: Hedi/kumparan
“Iya, betul,” kata Hermanto.
“Apa yang disampaikan mereka kepada Kementan selaku yang diperiksa?” tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
“Pernah disampaikan konsep dari temuan-temuan itu bisa menjadi penyebab tidak bisanya WTP di Kementan,” ungkap Hermanto.
Jaksa lalu melanjutkan pertanyaan, apakah auditor BPK tersebut pernah menyampaikan permintaan uang agar Kementan mendapatkan predikat WTP.
“Terkait hal tersebut bagaimana, apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?” tanya jaksa.
“Ada, waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan,” ungkap Hermanto.
“Diminta Rp 12 miliar oleh pemeriksa BPK itu?” jaksa mempertegas.
“Iya, Rp 12 miliar oleh Pak Victor, tadi,” kata Hermanto.