Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Gadis di Parigi, Sulteng

3 Juni 2023 22:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Irjen Agus Nugroho. Foto: ANTARA/Kristina Natalia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya resmi menetapkan oknum Brimob sebagai tersangka persetubuhan gadis berusia 15 tahun di Parigi Moutong, Sulteng. Total tersangka ada 11 orang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi yang diterima oleh kumparan, oknum Brimob tersebut berinisial NPS. Ia merupakan seorang perwira polisi pangkat Inspektur Polisi Dua atau Ipda.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dari hasil gelar perkara, NSP pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, betul malam ini telah kami tetapkan tersangka oknum anggota itu," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (3/6).
Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Agus ditemukan cukup bukti untuk menaikkan status NSP dari saksi menjadi tersangka. ia juga direncanakan akan dilakukan proses penahanan pada malam ini juga.
"Saat ini, ia dimintai keterangan dan alat buktinya sudah kita dapatkan dan malam ini juga akan kami tahan di Polda Sulteng, bukan di Brimob," tegasnya
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menegaskan bahwa kasus yang menimpa gadis 15 tahun itu, bukan pidana pemerkosaan. Melainkan persetubuhan anak.
Dengan ditetapkannya oknum Brimob ini tersangka, sehingga total tersangka sudah 11 orang.
Berikut Identitas 11 tersangka:
• HR alias Pak Kades berusia 43 tahun, salah satu kades di wilayah Kabupaten Parigi Moutong
• ARH alias Pak Guru berusia 40 tahun, dia adalah seorang ASN, seorang guru SD;
• RK alias A berusia 47 tahun, wiraswasta
• AR alias R berusia 26 tahun, petani;
• MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan;
• FN berusia 22 tahun, mahasiswa;
• K alias DD, 32 tahun, petani;
• AW yang sampai saat ini masih jadi buron;
ADVERTISEMENT
• AS ini pun sama sampai saat ini masih jadi buron;
• AK yang sampai saat ini masih jadi buron
• NPS yang berprofesi sebagai anggota Polri.