Andi Widjajanto: Selaku Eks Gubernur Lemhannas, Saya Bisa Minta TNI-Polri Netral

5 November 2023 0:52 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi 5.0 TPN Ganjar-Mahfud Andi Widjajanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi 5.0 TPN Ganjar-Mahfud Andi Widjajanto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Deputi 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto, memastikan akan ikut menjaga netralitas TNI dan Polri di Pemilu 2024 mendatang. Apalagi sebagai mantan Gubernur Lemhannas, Andi merasa bisa meminta TNI/Polri, atau bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, agar tetap netral.
ADVERTISEMENT
"Nah itu tadi koridor demokrasinya mengharuskan kami menggandeng masyarakat sipil untuk menjaga netralitas TNI dan Polri. Saya kan mantan Gubernur Lemhannas, penting banget itu misalnya [meminta agar] TNI/Polri tidak berpolitik praktis, TNI/Polri harus netral," ucap Andi dalam talkshow kumparan, Info A1, yang tayang Kamis (2/11).
Ia lalu bercerita, saat ditunjuk sebagai bagian dari TPN Ganjar-Mahfud, ia langsung mengajukan mundur dari Lemhannas. Sebab, kata Andi, ia tak ingin anggota TNI/Polri yang ada di dalam Lemhannas jadi terbawa politik praktis.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., mengumpulkan 1.014 Komandan Satuan (Dansat) jajaran TNI AD. Foto: Dok. TNI AD
"Jadi saya bisa bilang nanti, ke misalnya Jenderal Agus, 'Pak Jenderal, lulusan Lemhannas lho, ada pinnya, netral ya'. 'Pak Sigit lulusan Lemhannas lho, ada pinnya, ada serojanya di seragam Bapak, netral ya'," ungkap Andi.
ADVERTISEMENT
"Saya bisa meminta mereka jaga itu koridor demokrasi yang sudah setengah mati kita perjuangkan dari tahun 1998," imbuhnya.
Andi menuturkan, sebagai mantan kepala sekolah, ia memang bisa meminta "mantan-mantan muridnya" itu untuk menjaga profesionalitas. Apalagi hal itu juga sudah tercantum dalam Undang-Undang.
"Dari TNI sebagai tentara profesional sama dengan tidak berpolitik praktis. Berpihak, melakukan politik praktis, melanggar Pasal 2 UU TNI, sapta marganya berantakan. Kira-kira gitulah yang dipesankan. Jaga ini koridor demokrasinya," pungkasnya.