Ancaman Pidana Tak Membuat Taruna STIP Jakarta Jera

11 Januari 2017 12:34 WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Penjara (Foto: pixabay)
Aksi penganiayaan antar taruna yang berujung maut beberapa kali terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Apakah hukuman bagi pelaku penganiayaan terlalu ringan sehingga tak ada efek jera?
ADVERTISEMENT
Dilihat dari beberapa kasus ke belakang, para pelaku penganiayaan memang tak ada yang sampai dihukum lebih dari 10 tahun kurungan penjara.
Pada tahun 2008 misalnya, saat Agung Bastian Gultom meninggal setelah dipukuli 10 orang seniornya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan vonis 5 tahun penjara.
Enam tahun kemudian, tragedi pengeroyokan berujung kematian terjadi lagi. Dimas Dikita Handoko tewas dikeroyok tujuh orang seniornya. Vonis untuk pelaku hanya 5 tahun penjara.
Pasal yang menjerat para pelaku pengeroyokan adalah pasal 351 KUHP. Dalam poin ketiga pasal tersebut tertulis, jika penganiayaan menyebabkan hilangnya seseorang maka pelaku diancam hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
Pasal 351 KUHP berbunyi:
(1).Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500_
ADVERTISEMENT
(2).Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun
(3).Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun
(4).Dengan penganiayaan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja
(5).Percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat di hukum
Pada praktiknya, penggunaan Pasal 351 KUHP ini memang sangat bergantung pada keputusan hakim. Penganiayaan berat berujung kematian bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Selain pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan juga bisa diijerat dengan pasal 170 KUHP yangmengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Pasal ini adalah gabungan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan.
ADVERTISEMENT
Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
ADVERTISEMENT
dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Bagaimana dengan kasus Amirullah yang tewas dikeroyoka oleh 4 orang seniornya kemarin?
Pelaku pengeroyokan di STIP Clincing (Foto: Istmewa)
Amirullah tewas dikeroyok pada Selasa (10/1) pukul 22.30 WIB usai kegiatan drum band. Amirullah dipukul dengan tangan kosong secara bergantian oleh para seniornya itu hingga akhirya dia ambruk. Dia sempat mendapat pertolongan namun pada akhirnya nyawanya tidak tertolong.
Proses hukum menanti para pelaku penganiayaan. Akankah pelaku akan mendapatkan hukuman yang membuat mereka jera?