Ancaman Hukuman 12 Tahun untuk Miryam yang Cabut BAP di Sidang e-KTP

23 Maret 2017 15:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Miryam terlihat sedang mengusap air mata. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pencabutan berita acara pemeriksaan yang dilakukan eks Anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani, membuat ketua majelis hakim kasus e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar, menyinggung tentang Pasal 22 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal itu mengatur tentang hukuman pidana bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
"Dalam Pasal 22 , warga negara wajib memberikan kesaksian, jika tidak mau, ada ancaman pidananya. Kalau Ibu (Miryam) persulit persidangan, bisa saja ibu kena," kata Jhon di persidangan, Kamis (23/3).
Pasal 22 itu mengatur ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda Rp 600 juta untuk seseorang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.
Jhon tak habis pikir mengapa Miryam mencabut BAP-nya. Sebab, keterangan Miryam di BAP itu sangat runut, seperti Miryam yang mengalaminya sendiri.
ADVERTISEMENT
"Dengan adanya tanda tangan kan menunjukkan ibu menyetujui isinya. Tapi kenapa jadi begini?" kata Jhon. "Apakah jawaban itu hasil pemikiran ibu sendiri?"
Miryam lalu menjawab, "Ya, untuk menyenangkan penyidik saja," kata dia.
Miryam kemudian menjelaskan tanda tangannya di BAP. "Setelah tanya-jawab, saya langsung tanda tangan, saya pusing waktu itu dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam, saya enggak sempat baca, saya langsung tanda tangani saja," ujar dia.
Jhon lantas menyebutkan bahwa Miryam tidak sekali diperiksa penyidik KPK. Miryam diperiksa tanggal 1, 7, 14 Desember 2016, disusul tanggal 24 Januari 2017.
ADVERTISEMENT
"Saya heran, kalau tertekan, Ibu kan bisa minta mengubah isi BAP atau kesaksian sebelumnya?" tanya Jhon.
Miryam menjawab, "Stres saya belum hilang Pak, waktu itu," kata Miryam.