Anak Mantan Bupati Majalengka Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar

26 Maret 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, saat menyampaikan keterangan terkait penahanan Irfan Nur Alam di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (26/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, saat menyampaikan keterangan terkait penahanan Irfan Nur Alam di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (26/3). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik dari Kejati Jabar resmi menahan Kepala BKPSDM Pemkab Majalengka, Irfan Nur Alam. Irfan yang diketahui merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, ditahan di Rutan Klas 1 Bandung.
ADVERTISEMENT
"Melakukan upaya paksa penahanan terhadap salah atu tersangka yaitu atas inisial INA (Irfan Nur Alam)" kata Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (26/3).
Irfan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Dia disangkakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kuasa Hukum Irfan, Roy Jansen, menyatakan bahwa kliennya tak bersalah sebagaimana dituduhkan oleh penyidik. Menurut dia, kliennya sama sekali tak menerima uang terkait revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.
"Tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam proyek Pasar Cigasong, tidak ada bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut bermula pada tahun 2020 lalu. Saat itu, berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 tahun 2020, Pemkab Majalengka melaksanakan lelang untuk menentukan mitra pemanfaatan tanah milik daerah dengan metode Bangun Guna Serah di Jalan Raya Cigasong Jatiwangi.
Irfan yang ketika itu masih menjabat selaku Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kabag Ekonomi ditunjuk menjadi Ketua Bangun Guna Serah.
Singkat cerita, dalam proses lelang, Irfan diduga menerima sejumlah uang dari perusahaan berinisial PT PGA agar PT PGA dapat memenangkan lelang.
Sejauh ini, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus itu yakni Irfan dan dua orang lainnya dari pihak swasta berinisial AN dan M. AN telah ditahan oleh penyidik, sedangkan M belum ditahan dan masih dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT