Anak Kiai Jombang yang Cabuli Santri Bakal Dijemput Paksa Polisi

29 Januari 2020 12:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jatim sudah mengeluarkan surat surat permintaan cegah ke luar negeri untuk anak kiai Jombang tersangka cabul MSAT (39), Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
Usai mengeluarkan surat permintaan cegah ke luar negeri itu, polisi bakal melayangkan panggilan ketiga terhadap MSAT dibarengi upaya pemanggilan paksa.
Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi, mengatakan pihaknya bakal menjemput paksa tersangka dari kediamannya di Jombang. Penjemputan itu usai tersangka tak menghiraukan panggilan kedua Polres Jombang yang diteruskan oleh Polda Jatim.
“Yang jelas karena hingga saat ini tersangka MSAT belum juga hadir tanpa alasan yang jelas, maka langkah selanjutnya penyidik akan mempersiapkan tindakan kepolisian selanjutnya berupa upaya paksa sesuai ketentuan yang yang berlaku, dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini,” sebut Pitra, Surabaya, Rabu (29/1).
Polda Jatim resmi mengambil alih kasus pencabulan oleh tersangka MSAT dari Polres Jombang, Selasa (14/1). Sudah dua kali tersangka MSAT mangkir dari panggilan Polres Jombang untuk diperiksa pada akhir 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Kemudian, polisi melakukan gelar perkara atas kasus cabul tersebut. Sebanyak 10 saksi sudah dimintai keterangan. Polisi lantas mengimbau tersangka MSAT agar hadir di Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/1). Imbauan itu sebagai lanjutan panggilan kedua Polres Jombang. Polisi memberi waktu hanya sepekan.
Sementara, selama sepekan imbauan itu tak dihiraukan, polisi lantas mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka pada Selasa (28/1). Kasus ini muncul usai seorang santri putri berinisial MN melaporkan MSAT ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan yang dilakukannya pertengahan tahun 2017.