Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Salah satunya, yakni mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke tempat wisata di Jakarta. Tentu dengan didampingi orang tua yang masuk dengan skrining aplikasi Pedulilindungi.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Pedulilindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Kepgub Anies soal PPKM Level 2 di Jakarta, dikutip Rabu (20/10).
Selain itu, tentu syarat lainnya tetap harus diikuti. Yakni maksimal pengunjung 25% dari kapasitas, buka hingga pukul 21.00 WIB, dan ganjil genap menuju tempat wisata masih berlaku.
Sejauh ini, baru Ancol dan TMII yang diizinkan buka. Tempat wisata lainnya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Berikut Kepgub Lengkap PPKM Level 2 di Jakarta:
ADVERTISEMENT