Anak Bupati Bandung Barat yang Terjerat Korupsi Bansos COVID-19 Divonis Bebas

4 November 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis anak dari Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis anak dari Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anak Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa, divonis bebas oleh majelis hakim atas kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Andri yang juga turut menjadi terdakwa dalam kasus itu dituntut pidana kurungan selama lima tahun oleh jaksa. Ketua Majelis Hakim PN Bandung menyatakan, Andri terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/11).
"Dua, membebaskan terdakwa oleh karena itu, dari dakwaan penuntut umum," lanjut Surachmat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga meminta agar Andri dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak serta martabatnya. Andri diketahui didakwa dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat serta martabatnya," ucap Surachmat.
Usai membacakan putusannya, Surachmat menyebut pihak yang keberatan dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi.
Sementara sebelumnya, Umbara sudah divonis pidana kurungan selama lima tahun oleh majelis hakim. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi.
==