Anak Bunuh Ibu karena Rokok, Kubur Jasad di Lubang 30 Cm Belakang Rumah

4 April 2024 13:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Medan merilis kasus pembunuhan oleh Wem Pratama (34 tahun) terhadap ibu kandungnya, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Medan merilis kasus pembunuhan oleh Wem Pratama (34 tahun) terhadap ibu kandungnya, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang ibu bernama Megawaty (55 tahun) di Kota Medan, Sumut, dibunuh oleh anak kandungnya, Wem Pratama (34 tahun) pada Senin (1/4). Wem mengaku sakit hati lantaran dimarahi ibunya karena kecanduan merokok.
ADVERTISEMENT
Usai menghajar dan menyayat leher dan nadi ibunya, Wen ternyata mengubur ibunya di pekarangan belakang rumahnya. Ia menggali lubang 30 cm dan menyeret jasad ibunya ke sana.
“Setelah melihat korban tidak bernyawa, tersangka pergi ke kamar untuk beristirahat beberapa menit, kemudian setelah tenaganya pulih maka ia pergi keluar rumah untuk mencari cangkul,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun pada Kamis (4/4).
“Pelaku kemudian mendatangi bangunan rumah yang lagi dalam pengerjaan untuk mengambil cangkul di rumah kosong. Tersangka lalu pulang kembali ke rumahnya dan menggali lubang tepatnya di belakang rumah korban yang dalamnya kurang lebih 30 cm dan mengubur korban di belakang rumah tersebut,” sambungnya.
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Ditegur isap rokok mahal
Wem mengaku kesal lantaran dimarahi ibunya itu karena merokok dengan menggunakan rokok bermerek yang dinilai cukup mahal. Ia pun membuntuti ibunya ke dalam rumah dan menghajarnya hingga pingsan.
ADVERTISEMENT
Saat korban pingsan, Wem lalu menyayat leher dan nadi kedua tangan ibunya itu.
Malam harinya, ia pun mengadu kepada istrinya yang berada di Batam, Kepulauan Riau. Istrinya meminta untuk mengabari mertua pelaku.
Keesokan harinya, pelaku dan mertuanya mendatangi kakak korban. Pelaku pun dilaporkan dan ditangkap pada Selasa (2/4).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.