Anak Biadab di Medan: Bunuh Ibu karena Ditegur Isap Rokok Mahal

4 April 2024 13:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polrestabes Medan merilis kasus pembunuhan oleh Wem Pratama (34 tahun) terhadap ibu kandungnya, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polrestabes Medan merilis kasus pembunuhan oleh Wem Pratama (34 tahun) terhadap ibu kandungnya, Kamis (4/4/2024) Foto: Dok kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria di Kota Medan, Sumut, bernama Wem Pratama (34), nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya pada Senin (1/4). Penyebabnya, ia kesal lantaran dimarahi ibunya karena kecanduan berat merokok.
ADVERTISEMENT
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun mengatakan Wem langsung ditangkap pada Selasa (2/4) lalu.
“Alasan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati sering dimarahin korban, yang mana pelaku kuat merokok pakai rokok yang dinilai mahal, akan tetapi tersangka tidak punya penghasilan,” kata Teddy pada Kamis (4/4).
Kata Teddy, kasus ini bermula ketika korban, Megawaty (55 tahun), pulang bekerja sekitar pukul 13.00 WIB. Sesampainya di rumah, ia menemui pelaku yang sedang merokok lalu menegurnya. Pelaku yang tak terima langsung memukul korban.
“Pelaku memukul korban dengan kedua tangan di bagian muka dan selanjutnya korban terjatuh sempoyongan. Kemudian ketika sudah terjatuh di lantai, pelaku langsung memukul korban secara bertubi-tubi hingga korban mengalami luka memar dan pendarahan di bagian bibir akibat luka robek,” kata Teddy.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, saat korban tidak berdaya, pelaku lalu menyayat leher dan nadi korban.
“Setelah itu pelaku mengambil pisau cutter di samping gantungan kain kulkas. Kemudian menyayat korban di bagian leher hingga mengenai tulang leher korban dan selanjutnya menyayat pergelangan tangan kanan dan kiri korban tepatnya di urat nadi,” sambungnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku pun beristirahat ke dalam kamar. Tak lama, ia pun menggali lubang untuk mengubur korban.
Lalu, pada malam harinya, pelaku mengabari istrinya yang berada di Batam terkait peristiwa pembunuhan itu.
"Lalu, dilaporkan ke Polsek Medan Area,” kata dia.
Polisi yang mendapati laporan itu langsung menangkap pelaku. Pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.