Ambroncius Nababan Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

26 Januari 2021 20:31 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketum Projamin Ambroncius Nababan (membawa kertas) meminta maaf. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Ketua Relawan Projamin (Jokowi-Ma’ruf Amin) yakni Ambroncius Nababan sebagai tersangka rasisme terhadap tokoh Papua Natalius Pigai. Ambroncius pun dijerat dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
“Dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UUD Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) UUD Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan/atau Pasal 156 KUHP ancaman 6 tahun penjara,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1).
Berikut bunyi pasal yang menjerat Ambroncius Nababan:
Bunyi pasal 45A ayat 2 tentang ITE: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
ADVERTISEMENT
Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis:
‘Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).’
Sebelumnya Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Ambroncius Nababan pada sebagai tersangka pada, Selasa (26/1) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Betul (jadi tersangka),” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: