news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Alumni 212 Belum Surati Pemprov DKI soal Reuni di Monas: Masih Dibahas

9 November 2019 6:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Alumni 212 (PA 212) akan kembali menggelar Reuni 212 pada 2 Desember 2019. Namun, Pemprov DKI menegaskan pihaknya belum menerima informasi mengenai aksi reuni itu.
ADVERTISEMENT
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, mengakui pihaknya memang belum menyurati Pemprov. Slamet pun belum bisa memastikan kapan akan meminta izin untuk memakai kawasan Monas sebagai lokasi acara.
"Undangan khusus memang belum disebar. Masih dibahas daftar undangannya," ujar Slamet kepada kumparan, Sabtu (8/11).
Slamet tak membeberkan secara rinci persiapan yang sudah dilakukan pihaknya. Termasuk siapa saja tokoh yang akan diundang.
"Semua sedang digodok," tuturnya.
Sebelumnya, Sekda DKI Jakarta, Saefullah, menuturkan, hingga Jumat (8/11), belum ada surat pemberitahuan yang masuk terkait acara Reuni 212. Bahkan, Saefullah juga belum bisa menanggapi apakah Pemprov DKI akan memberikan izin atau tidak.
"Saya enggak tahu," kata Saefullah di Balai Kota, Jakarta, Jumat (8/11).
ADVERTISEMENT
"Belum tahu, saya belum tahu," sambungnya.
Pada kesempatan terpisah, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak bisa menghalangi maupun melarang Reuni 212. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak keamanan.
Suasana Reuni 212 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (2/12/2018). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejauh ini, Mahfud juga belum berencana untuk berbincang dengan tokoh perwakilan PA 212.
"Ya, sudah ada standar keamanan, silakan saja. Negara ini negara demokrasi. Saya 'kan tidak boleh ‘oh tidak boleh’, ya, silakan saja. Nanti 'kan ada standar. Kalau standar-standar itu dilewati, ya, ada standar untuk menyelesaikan. Ya, itu semua, ini kan negara hukum," kata Mahfud.