Aliran Sungai Ciliwung di Kota Bogor Tercemar Limbah Diduga Bahan Baku Sabun

24 Maret 2024 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aliran sungai Ciliwung yang berlokasi di Kedung Halang, Kota Bogor dipenuhi busa tebal berwarna putih. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Aliran sungai Ciliwung yang berlokasi di Kedung Halang, Kota Bogor dipenuhi busa tebal berwarna putih. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aliran sungai Ciliwung yang berlokasi di Kedung Halang, Kota Bogor, Jawa Barat, dipenuhi busa tebal berwarna putih. Tercemarnya aliran sungai ini viral di media sosial pada Sabtu (23/3).
ADVERTISEMENT
Pemkot Bogor pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menerjunkan tim investigasi. Hasilnya, ditemukan gudang transit tempat menyimpan bahan baku sabun cuci piring dan pakaian di Jalan Alkesa Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Minggu (24/3).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana, mengatakan pihaknya hanya menemukan gudang transit saja, untuk produksinya berada di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
"Dari pengakuan awal terduga pelaku di tempat itu hanya untuk tempat pengetesan, kalau bahan itu mengeluarkan busa yang banyak, maka akan laku dijual gitu," kata Asep.
Kata dia, temuan gudang transit penyimpanan bahan baku sabun, yang diduga menjadi sumber busa di aliran Sungai Ciliwung itu diperkuat dengan ditemukan tong-tong berisi gel yang sama, seperti yang ditemukan di Sungai Ciliwung oleh Satgas Naturalisasi Ciliwung beberapa jam setelah busa terbawa aliran sungai ke wilayah Kabupaten Bogor.
Petugas melakuna pengujian aliran sungai Ciliwung yang berlokasi di Kedung Halang, Kota Bogor dipenuhi busa tebal berwarna putih. Foto: Dok. Istimewa
Dari temuan ini, lanjut dia, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor mengambil sampel yang ada di gudang tersebut. Sementara gudang itu disegel oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT
"Sampel sudah diambil oleh LH yang memiliki kompeten di bidang itu. Dari Satpol PP memberikan surat pemanggilan dan menyegel bangunan untuk diproses lebih lanjut sambil menunggu hasil lab yang dilakukan oleh DLH terhadap sampel yang sudah diambil," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, jika diketahui melanggar, para pelaku dapat ditindak lanjuti atas dasar melanggar Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Trantibum, Pasal 15 terkait tertib sungai, saluran air dan sumber air (ayat 1 dan 2).
"Sanksi yang diterima bisa berupa denda, penghentian kegiatan usaha, penyegelan dan pembongkaran tempat usaha," tuturnya.
Namun, jika hasil uji lab membuktikan limbah tersebut masuk kategori limbah bahan berbahaya beracun (B3), maka pelaku bisa dipidana Sesuai UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang disebutkan Pasal 104 UU PPLH:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bogor, Denni Wismanto, menambahkan pihaknya sudah mengambil sampel yang diperlukan untuk uji laboratorium.
"Selanjutnya untuk penyelidikan akan kita lakukan uji lab dulu. Hasilnya 2 minggu,"pungkasnya.