Alasan Sentul City Tak Gugat Rocky Gerung ke Pengadilan: Itu Tanah Kami

10 September 2021 13:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
Pengamat Politik Rocky Gerung (kanan) menyampaikan materi saat diskusi di Aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Pengamat Politik Rocky Gerung (kanan) menyampaikan materi saat diskusi di Aula Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Tanah seluas 800 meter per segi yang ditempati Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu, RT 02/11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, jadi sengketa. Sentul City mengeklaim sebagai pemegang hak tanah yang sah dan telah melayangkan 3 kali somasi kepada Rocky Gerung.
ADVERTISEMENT
Dalam somasinya, Rocky diminta untuk mengosongkan lahan tersebut oleh Sentul City yang berbekal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Belakangan, sengketa mengenai tanah ini menarik perhatian dari Kementerian ATR/BPN.
Juru bicara sekaligus staf khusus Menteri ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan meski Sentul City memilik SHGB tak bisa semena-mena mensomasi Rocky untuk mengosongkan lahan.
Sebab Rocky sejak 2009 menguasai fisik lahan tersebut. Taufiqulhadi menyatakan proses itu harus melalui pengadilan, bukan malah mengerahkan Satpol PP sebagaimana somasi yang disampaikan Sentul City.
Logo Sentul City. Foto: Sentul City
Lantas, mengapa Sentul City tak menempuh proses peradilan?
"Begini, saya contohkan, PT Sentul City memberikan hak garap kepada petani masyarakat di sana. Dan ada pihak-pihak yang menjual tanah kami ke Pak Rocky, kenapa tidak gugat ke pengadilan? karena itu tanah kami," kata Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho, saat dihubungi, Jumat (10/9).
ADVERTISEMENT
Dia tak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan tersebut. Ia justru meminta Pemkab Bogor menegakkan aturan sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum terhadap bangunan-bangunan tanpa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang ada di wilayah desa Bojong Koneng dan juga Kecamatan Babakan madang, Kabupaten Bogor.
"Kami yakin bangunan dan vila di sana tidak memiliki IMB," kata David.
Selain itu, David meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan perihal status tanah yang menjadi sengketa tersebut.
"Meminta BPN menjelaskan sejelas jelasnya kedudukan status tanah itu benar sertifikat HGB SC agar tidak terjadi kesimpang-siuran informasi yang berdampak keresahan masyarakat," pungkasnya.
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, mempertanyakan soal somasi tersebut. Sebab, Rocky merupakan pihak yang menguasai fisik lahan sejak 2009.
ADVERTISEMENT
"Rocky Gerung sudah menetap di lokasi belasan tahun, Rocky beli dari penguasa fisik sebelumnya dengan jelas, ada akta jual beli; penguasa fisik lama ada surat garapan," kata Haris saat dihubungi kumparan, Kamis (9/9).
Haris juga mempertanyakan bagaimana SC bisa mengantongi SHGB atas tanah tersebut. Sebab, dalam hukum tanah ada prosedur untuk mengajukan kepemilikan yaitu menguasai fisik. Penguasaan fisik tersebut yang selama ini dilakukan oleh Rocky dan warga di Bojong Koneng.
"Nah, sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin SC bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," kata Haris.
"Rocky tidak pernah ditemui, ditanya atau dimintakan tanda tangan, ketika BPN mengukur. Sampai di situ saya yakin HGB itu ditertibkan dengan prosedur yang salah. Oleh karenanya klaim SC melalui HGB itu patut dipertanyakan," pungkas Haris.
ADVERTISEMENT