Alasan Pemprov DKI Tetap Razia Pengendara Mobil Tak Pakai Masker

17 September 2020 17:32 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Satpol PP mengimbau kepada pengendara untuk menggunakan masker dengan baik dan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim gabungan dalam Operasi Yustisi PSBB terus merazia warga yang tak pakai masker, termasuk mereka yang berada di dalam mobil pribadi. Kebijakan ini sempat menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, razia masker yang dilakukan termasuk ke pengendara mobil yang mengemudi sendirian tanpa penumpang. Fokus razia bagi pengendara mobil sebenarnya bukan penindakan, tapi edukasi.
"Kita tidak tahu orang yang tidak menggunakan masker ini di dalam mobil apakah dia membawa masker atau memang dia membawa masker tapi tidak menggunakan masker. Kalau dia membawa masker tetapi tidak menggunakan mungkin kita bisa mengingatkan saya supaya maskernya digunakan," ujar Arifin dalam diskusi virtual bersama BNPB, Kamis (17/9).
"Tetapi kalau kemudian kita lepas kan kita biarkan dia tidak membawa masker kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu dia turun di mana dia melakukan aktivitas dan sebagainya," lanjut dia.
Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Untuk diketahui aturan penggunaan masker itu jelas diatur dalam Pergub No.88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di Jakarta. Di situ diatur soal berkegiatan di luar rumah menggunakan mobil pribadi, secara spesifik aturannya tertuang dalam Pasal 18 ayat 4.
ADVERTISEMENT
Di pasal itu dituliskan, setiap pengguna mobil pribadi tetap wajib memakai masker. Di aturan ini memang tidak spesifik menyebutkan apakah berlaku untuk untuk pengendara yang hanya sendiri atau ada penumpang lain di dalam mobil itu.
Warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 mengecat balok trotoar saat terjaring Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Arifin menilai, memakai masker di mobil meski sendirian sama pentingnya dengan memakai masker di luar. Sebab, virus corona tak terlihat dan tak tahu apakah ada di dalam mobil atau tidak.
"Jadi tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat kita mengingatkan bahwa lebih baik menggunakan masker walaupun sendiri di dalam mobil itu yang kita lakukan selama ini selalu mengingatkan warga kita menggunakan masker walaupun di dalam kendaraan," pungkasnya.
Karena itu, razia terhadap pengendara mobil yang sendirian tapi tak pakai masker tetap dilakukan. Arifin menegaskan aturan yang dibuat semata untuk melindungi warga dari corona.
ADVERTISEMENT
"Ini juga sebenarnya upaya untuk bagaimana kita melindungi masyarakat kita sebenarnya bukan semata-mata kita ingin memberikan penindakan sanksi dan sebagainya tidak. Jadi tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat," ucap dia.