Alasan MA Tak Terima Gugatan Yusril soal AD/ART Demokrat

10 November 2021 10:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan putusan terkait gugatan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Uji materil tersebut diajukan oleh pemohon atas nama Muh Isnaini Widodo yang kuasanya diberikan kepada pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Objek yang diperkarakan itu yakni AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Demokrat. Sebagai pihak Termohon dalam gugatan ini ialah Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART tersebut.
Advokat Yusril Ihza Mahendra di Polda Metro Jaya. Foto: Raga Imam/kumparan
Yusril mendalilkan bahwa AD/ART Partai Politik termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga, ia menilai bahwa MA berwenang dalam menyidangkan gugatan ini.
Dalam gugatannya, Yusril menilai AD/ART Partai Demokrat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik secara formil maupun materil. Ia merujuk UU Parpol, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.
Namun, MA dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari Para Pemohon tidak dapat diterima," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Putusan diketok pada 9 November 2021. Majelis Hakim ini diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.
Dalam putusannya, MA menilai tidak memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART dinilai tidak memenuhi unsur sebagai suatut peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP.
Ada tiga poin yang menjadi sorotan MA, yakni:
ADVERTISEMENT