Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Soekarno

Alasan Keluarga Jual Surat Nikah-Cerai Sukarno-Inggit: Wasiat untuk Masyarakat

24 September 2020 16:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dokumen surat pernikahan dan perceraian antara Inggit Garnasih dan Soekarno bakal dijual. Hal itu dikatakan oleh cucu angkat Inggit, Tito Z. Harmaen atau dikenal Tito Asmarahadi. Ditemui di kediamannya di kawasan Margahayu Utara, Kota Bandung, Tito menceritakan alasannya menjual dokumen berharga itu.
ADVERTISEMENT
Tito menjelaskan, alasan memutuskan untuk menjual dokumen itu karena adanya wasiat dari Inggit agar hasil penjualan dokumen itu dibuat fasilitas umum seperti klinik dan sekolah bagi masyarakat. Dia pun menilai dokumen itu bukan dokumen milik negara karena negara dinilai tak pernah peduli dokumen itu.
"Memang cuma ada keinginan atau wasiat dari Bu Inggit buat klinik untuk lahiran dan sekolah dasar, dulu untuk pembuatan rumah sakit bersalin dan sekarang juga ada yayasan untuk mengurusi itu, jadi memang untuk kepentingan masyarakat juga karena memang wasiat dari Bu Inggit," kata dia, Kamis (23/9).
"Ini bukan dokumen negara, memang betul menyangkut dokumen nasional tapi pemerintah sendiri tidak peduli, mau diapakan lagi. Saya enggak ada jalan lain," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, Tito menuturkan, Mantan Gubernur Jabar Nuriana pernah meminta dokumen itu pada dirinya dan dirinya pun sudah setuju meskipun dengan syarat harus ada kompensasi untuk menjalankan wasiat dari Inggit membangun fasilitas bagi masyarakat.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Permintaan dari Nuriana sudah masuk dalam APBD ketika itu tapi tiba-tiba dibatalkan dengan berbagai alasan. Menurut Tito, pembatalan menjadi bukti bila pemerintah daerah sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat tidak peduli. Pembatalan itu pun membuatnya memiliki hak atas dokumen itu.
"Penolakan Pemda selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat berarti pemerintah tidak peduli dan membutuhkan. Dengan adanya penolakan saya berhak mau diapakan benda itu walaupun tadinya saya nomor satukan pemerintah karena saya tahu ini adalah menyangkut tokoh bangsa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Tito menambahkan, pernah adapula museum yang berjanji bakal membeli dokumen tersebut tapi hingga kini tak ada informasi lebih lanjut. Dia tak menyebut secara rinci nama museum yang dimaksud.
Dokumen Surat Nikah dan Cerai Inggit Garnasih dan Presiden Soekarno. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain itu, pernah adapula utusan dari Belanda yang datang. Akan tetapi, pihak keluarga menginginkan dokumen tersebut dimiliki oleh warga Indonesia. Adapun pihak yang datang dari Belanda itu menawar dokumen hingga mencapai angka Rp 100 miliar.
"Dari luar (negeri) nawar sih, dia pengennya dibawa barangnya keluar nanti dilelang di sana cuman kita kan dari pihak keluarga ini pengennya masuk ke Indonesia lagi sebagai warisan lah," ucap dia.
Sebelumnya, kabar penjualan dokumen itu diunggah oleh akun Instagram @popstoreindo, pada Rabu (22/9). Dalam unggahan terlihat sebuah surat perjanjian yang menyebutkan pihak pertama, Sukarno, menjatuhkan talak kepada pihak kedua, Inggit Garnasih.
ADVERTISEMENT
Dokumen itu tertulis diterbitkan Djoem'at tanggal 29 boelan 1 tahun 2603 (penulisan tahun dalam dokumen itu menggunakan penanggalan Jepang yang bertepatan dengan tahun 1943). Selain itu, ada juga unggahan foto dokumen bertuliskan Soerat Katerangan Kawin.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten