Alasan Kejagung Tahan Jaksa Pinangki: Khawatir Kabur hingga Hilangkan Bukti

12 Agustus 2020 20:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka pada Selasa (11/8) malam. Tak berselang lama, Pinangki ditangkap di rumahnya dan langsung dijebloskan ke penjara.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan Jaksa Pinangki ditahan di Rutan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"(Jaksa Pinangki ditahan) berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Sprint-24/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 untuk masa selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," ujar Hari dalam keterangannya, Rabu (12/8).
Hari membeberkan 2 alasan Jaksa Pinangki langsung ditahan tak lama usai ditetapkan sebagai tersangka. Pertama alasan subjektif penyidik sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Jaksa Pinangki. Foto: Instagram/@ani2medy
Hari menyatakan Jaksa Pinangki ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan Tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud," ucap Hari.
ADVERTISEMENT
Alasan kedua, kata Hari, yakni alasan objektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Jaksa Pinangki ditahan karena disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) yang ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto
"Bahwa pasal sangkaan terhadap tersangka, yakni melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun," kata Hari.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Ia pun diduga mengatur PK Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Imbalannya, Pinangki dijanjikan USD 500 ribu.
Saat ini, Djoko Tjandra sudah ditangkap dan dieksekusi untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali. PK yang diajukannya pun tak diterima PN Jaksel.
ADVERTISEMENT