Akun IG Terduga Pembakar 4 Polisi di Cianjur Dibanjiri Makian

16 Agustus 2019 15:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria yang diduga melempar bensin ke anggota Polisi yang terbakar di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pria yang diduga melempar bensin ke anggota Polisi yang terbakar di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa pria telah diamankan Polres Cianjur atas insiden terbakarnya empat polisi dalam demonstrasi pada Kamis (15/8) kemarin. Mahasiswa tersebut melempar cairan diduga bensin kepada polisi yang tengah mengamankan jalannya demonstrasi.
ADVERTISEMENT
Meski belum dipastikan identitas pria tersebut, namun di media sosial sebuah akun Instagram @riansuryana7 menjadi sorotan. Pria tersebut diduga sebagai pelaku pelempar cairan berbahaya ke empat polisi hingga menyebabkan tubuh dan pakaian yang menempel terbakar.
Akun Instagram diduga pelaku pelempar cairan berbahaya ke polisi di Cianjur sesudah dan sebelum unggahannya dihapus. Foto: Instagram/@riansuryana7
Akun tersebut tiba-tiba diramaikan oleh komentar berisi kata-kata makian dari warganet. Ribuan komentar memenuhi tiga foto unggahan pemilik akun tersebut.
Namun, sekitar pukul 14.40 WIB, seluruh unggahan dalam akun @riansuryana7 tiba-tiba menghilang. kumparan tidak bisa mengakses kembali kolom komentar karena unggahannya telah dihapus oleh pemilik akun tersebut.
Belum bisa dipastikan apakah akun itu milik pelaku atau bukan. Tapi ribuan makian menyerang akun itu.
Polisi sejauh ini telah memeriksa sekitar 30 saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa demonstrasi di depan Kantor Pemkab Cianjur yang berujung terbakarnya empat polisi. 17 orang di antaranya adalah mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung Plus.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan pelaku pembakar empat polisi ini terancam 12 tahun penjara.
Ilustrasi kericuhan Foto: Irsan Mulyadi/ANTARA
“Apabila terbukti melanggar pasal 213 KUHP ayat 1 KUHP, mengakibatkan anggota polisi bisa ancaman hukuman 8 tahun, meninggal dunia bisa 12 tahun bisa juga diterapkan pasal lain,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Saat ini, dua polisi yang terbakar sudah berangsur membaik. Keduanya mengalami luka bakar dengan intensitas 6,5 hingga 13 persen. Sementara salah satu polisi yakni Aiptu Edwin harus dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta karena luka bakarnya yang parah.