Aksi Bripka Eka Setiawan, Lompat ke Kap Mobil demi Hentikan Pelanggar

16 September 2019 18:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi naik ke mobil yang ditilang di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bripka Eka Setiawan, anggota Satlantas Polsek Pasar Minggu, mendadak viral. Pasalnya, ia terekam tengah menghentikan pengendara mobil dengan meloncat ke atas kap mobil.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula saat petugas gabungan dari Satlantas Polsek Pasar Minggu dan personel Dinas Perhubungan menggelar razia di Jalan Raya Pasar Minggu pada Senin (16/9) sekitar 14.30 WIB. Petugas menemukan sebuah mobil Honda Mobilio bernopol B 1856 SIN, yang parkir sembarangan di trotoar jalan.
“Dicek sama Bripka Eka Setiawan, dia (pengendara mobil) tidak mau mengeluarkan surat-suratnya, tidak koperatif, dan mencoba kabur,” kata Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi, di Polsek Pasar Minggu, Senin (16/9).
Sopir mobil yang kabur saat ditiang di Pasar Minggu. Foto: Dok. Istimewa
Sang empunya mobil, Tapipudin, kemudian masuk ke mobil. Ia tancap gas meski mobilnya sudah dihalangi oleh mobil derek Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Mencoba menghentikan, lompatlah si Eka ke mobil itu,” kata Lilik.
Menurut Lilik, Tapipudin kabur karena yakin tidak melanggar aturan lalu lintas. Pengemudi mobil ini berdalih tidak parkir sembarangan karena tidak ada rambu dilarang parkir di sekitar lokasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Tapipudin pun melajukan mobilnya sejauh 200 meter. Sejauh itu pula Eka terseret.
Sementara itu, Eka berkeyakinan aksinya memang diperlukan agar mobil mau berhenti. Meski akhirnya, mobil tersebut berhenti usai menabrak mobil Ayla bernopol B 1762 ZMA.
“Usai melompat saya wallahua'lam saja, semoga mobil berhenti. Akhirnya mobil berhenti meski menabrak mobil lainya juga,” kata Bripka Eka Setiawan di tempat yang sama.
Sementara itu, polisi menahan Tapipudin untuk diperiksa. Ia juga dikenai Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas. Belum diketahui mengapa Tapipudin tetap kabur meski Bripka Eka Setiawan berada di kap mobilnya.