Akhirnya Andi Gani dan Said Iqbal Pilih Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK

12 Oktober 2020 15:01 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah menyuarakan lewat demo, buruh kini mulai melakukan cara lain dalam menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Salah satunya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mulai membentuk tim hukum untuk melakukan proses uji materiil UU Cipta Kerja.
Tim terdiri dari Hotma Sitompul dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma. Tim ini juga diketuai langsung oleh Sekjen KSPSI Hermanto Achmad.
Andi Gani mengajak dua advokat senior untuk semakin menguatkan barisan tim hukum buruh di Mahkamah Konstitusi. Menariknya, dua advokat ini ikut serta tanpa dibayar alias gratis.
Andi Gani mengatakan, sampai saat ini masih menunggu draf aturan UU Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Joko Widodo. Kalau UU Cipta Kerja sudah ada penomorannya, jelas pasal-pasalnya dan ditandatangani secara sah Presiden Jokowi maka pengajuan gugatan akan langsung dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," tegasnya dalam konferensi persnya di Jakarta, Senin (12/10).
"Kami memilih jalur konstitusional mengajukan judicial review ke MK tentu menunjukkan gerakan buruh tidak hanya kekuatan dengan aksi," ucapnya.
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Persiapan untuk mengajukan judicial review sudah 90 persen. Sambil menunggu, kata Andi Gani, lobi ke Presiden Jokowi untuk melihat secara lebih mendalam UU Cipta Kerja terus dilakukan.
Selain itu, aksi-aksi demo buruh di daerah tetap dilakukan. Namun, secara terorganisir dan tidak anarkis.
"Kami tidak bisa mencegah demo di daerah-daerah. Itu hak pribadi setiap orang, tapi jelas kalau buruh demo itu selalu ikut aturan konfederasi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan, total ada 32 federasi yang akan mengajukan gugatan judicial review ke MK. Menurutnya, UU Cipta Kerja secara prosedural banyak menabrak aturan.
"Penolakan ini lagi-lagi bukan untuk menghambat investasi. Penolakan ini bukan kami tidak setuju dengan penciptaan lapangan kerja. Ini kami lakukan bahwa kami sadar banyak pasal-pasal di UU Cipta Kerja mereduksi atau mengurangi hak-hak buruh," ujarnya.
Iqbal juga menjawab klaim Presiden Jokowi soal aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja yang katanya dipicu disinformasi dan hoaks di media sosial.
Iqbal menegaskan, hoaks tidak akan terjadi kalau pemerintah jujur dan transparan dalam membahas uu tersebut.
Advokat Senior Hotma Sitompul mengaku mau terlibat membantu buruh karena melihat ada yang tak beres dalam UU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat ada yang tak pas dalam UU yang baru ini. Aspirasi buruh patut diperjuangkan secara hukum. Kami berjuang didalam koridor hukum," katanya.