Akhir Kasus Tewasnya Wartawan Demas Laira: Pelaku Ditangkap dan Motif Pembunuhan

22 Oktober 2020 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kejadian tersebut kali ini menimpa wartawan kabardaerah.com, Demas Laira (28).
ADVERTISEMENT
Demas yang juga bekerja untuk beberapa media online itu ditemukan tewas tergeletak di pinggir jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Dusun Salu Bijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis dini hari (20/8).
Awalnya, Polisi mengira Demas meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah luka tusukan di tubuh korban. Dugaan itu diperkuat dengan fakta tak ditemukannya ponsel dan kamera yang dibawa Demas di lokasi kejadian.
Kasatreskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Agung Setyo Nugroho, menyebut polisi berhasil menemukan sejumlah barang milik korban di lokasi kejadian, seperti motor, dompet, dan kartu identitas milik korban seperti KTP, SIM, serta kartu pers Kabardaerah.com dan Indometro.id.
"Awalnya kami kira korban kecelakaan lalu lintas. Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan indikasi pembunuhan. Selain motor milik korban, di lokasi juga ditemukan sepatu sebelah kanan yang belum diketahui pemiliknya," ujar Agung.
ADVERTISEMENT
Setelah olah TKP dan penyelidikan dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri yang turun ke Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Total 5 pelaku penusukan Demas pun berhasil dibekuk oleh Timsus Dittipidum Bareskrim bersama Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel.
Kelima tersangka itu yakni Syamsul (32) ditangkap di Mandar Pohuwato, Gorontalo;
Nawir (30) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dari proses pemeriksaan tersangka, Kabareskrim Polri Komjen Pol Sigit Listyo Prabowo, menyebut bahwa keenam tersangka membunuh korban akibat sakit hati adiknya pernah dipermalukan korban. Meski begitu Sigit tak merinci perbuatan apa yang dilakukan korban hingga para tersangka memutuskan menghabisi nyawa Demas.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan saudari perempuan pelaku Syamsul," kata Sigit.
Kabareskrin Komjen Sigit Listyo. Foto: Dok. Polri
Sigit menjelaskan, Syamsul yang disebutnya sebagai otak dari pembunuhan ini, menusuk korbannya dengan badik. Peristiwa ini terjadi pada 19 Agustus lalu di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju KM 151.
"Korban meninggal dengan tusukan badik," lanjut Sigit.
Melengkapi pernyataan Sigit, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat, Irjen Pol Eko Budi Sampurno, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut spontan dilakukan oleh keenam pelaku karena adik dan kakak dari dua orang pelaku diganggu oleh korban saat di jalan.
"Ada yang mengejar dan ada yang menusuk. Yang menusuk 2 orang. Motif pelaku merasa kesal karena kakaknya atau adiknya diganggu di jalan. Tidak ada perencanaan," ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
Sesaat sebelum kejadian, adik perempuan tersangka Syamsul berinisial K mengaku diganggu oleh korban saat dalam perjalanan. K lalu menelepon kakaknya dan mengadukan hal tersebut kepada Syamsul, yang saat itu tengah berkumpul dengan 5 pelaku lainnya di sebuah salon. Dalam kondisi emosi, para pelaku kemudian mengejar korban Demas dan menganiaya korban dengan menusuknya sebanyak 17 kali.
"Jadi mereka spontan. Pada saat dikasih tahu ada yang diganggu, mereka yang sedang kumpul di salon lalu bersama-sama mencari yang mengganggu itu," ujar Eko.
"Enam tersangka sudah kami tangkap seluruhnya. Masing-masing tersangka perannya sudah bisa dibuktikan, siapa yang mengejar, siapa yang memukul kepala, bahkan siapa yang menusuk. Sudah diakui oleh masing-masing (pelaku) dan dikaitkan juga dengan barang bukti," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Eko menambahkan bahwa satu dari enam pelaku pembunuhan Demas, Haeruddin (18), masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mamuju Tengah.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Keenam tersangka saat ini telah ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan.
Meski para tersangka telah diusut keterlibatannya, pihak keluarga Demas masih belum puas atas hukuman yang diberikan pihak polisi terhadap para pelaku. Kejinya perbuatan pelaku kepada Demas, dinilai pihak keluarga layak untuk diganjar hukuman seumur hidup.