Ahmad Dhani: Jangan Takut Ancaman Wiranto soal Rekayasa Hukum

7 Mei 2019 14:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo menjalani sidang pledoi di PN Surabaya, Selasa (7/5). Ia tiba di PN Surabaya sekitar pukul 13.35 WIB.
ADVERTISEMENT
Saat turun dari mobil tahanan, Dhani menyampaikan pesan kepada tokoh-tokoh untuk tidak takut terkait rekayasa hukum. Ia meminta mereka untuk tidak gentar menyampaikan hal-hal yang baik maupun buruk.
"Kepada para tokoh, jangan takut pada ancaman Wiranto soal rekayasa hukum. Katakanlah yang hak dan batil," ujar Dhani seraya memasuki ruang sidang di PN Surabaya, Selasa (7/5).
Namun, ia tidak menyebut rinci siapa para tokoh tersebut. Akan tetapi, Dhani seakan mengomentari langkah Menkopolhukam Wiranto yang membentuk tim hukum nasional. Tim itu bertugas mengkaji ucapan hingga tindakan tokoh-tokoh yang dianggap melanggar hukum.
Tim ini bakal terdiri dari pakar hukum tata negara hingga profesor dari beberapa universitas. Nantinya, bagi siapapun yang melanggar hukum akan diberi sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
Ahmad Dhani dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersalah dan terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika. Ia dituntut 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran 'idiot' tersebut.