Ahli Waris Korban COVID-19 Tak Dapat Santunan, Dinsos DIY Upayakan Bansos

24 Februari 2021 13:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah orang berduka saat pemakaman anggota keluarganya di kompleks pemakaman jenazah COVID-19, di Pondok Ranggon di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang berduka saat pemakaman anggota keluarganya di kompleks pemakaman jenazah COVID-19, di Pondok Ranggon di Jakarta. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarnya Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 dari Kemensos membuat 151 ahli waris pasien COVID-19 yang meninggal dunia di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) urung mendapatkan santunan Rp 15 juta.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menjelaskan Dinas Sosial di kabupaten/kota lantas menindaklajuti dengan sosialisasi ke ahli waris terkait surat edaran tersebut. Meski begitu, pihaknya tetap akan mengusahakan bantuan kepada ahli waris yang membutuhkan.
"Mungkin nanti ke depan bisa kita tindak lanjuti, tapi tidak bisa menjanjikan karena kondisi seperti ini. Bukan menindaklanjuti santunan tapi mungkin dengan bantuan lain misalnya ada sembako, ada apa begitu," kata Endang melalui sambungan telepon, Rabu (24/2).
Endang menjelaskan saat ini pihaknya tengah perbaikan data bantuan untuk sembako dan bansos tunai (BST). Nantinya apabila ada ahli waris yang masuk dalam kategori membutuhkan seperti kurang mampu maka akan dimasukkan.
"Nah mungkin yang juga terdampak COVID salah satunya yang sampai meninggal mungkin nanti bisa apa yang bansos sembako itu. Saya mengecek dulu data itu sudah masuk apa belum," ujar Endang.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, lantaran masih diusahakan maka dia tidak bisa menjanjikan. Selain itu bansos mungkin hanya bisa diberikan kepada yang tidak mampu.
"Tidak menjanjikan mengganti (santunan) itu tidak. Belum ada anggaran untuk itu," ujarnya.
Surat Edaran Kemensos terkait penyetopan santunan bagi ahli waris korban corona. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menyetop santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia akibat COVID-19. Keputusan penyetopan ini berarti membuat ahli waris korban virus corona tidak akan lagi menerima santunan sebesar Rp 15 juta.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19, yang ditandatangani oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti. Surat itu bertanggal 18 Februari 2021.
"Pada Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi ahli waris pada Kementerian Sosial RI. Sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," begitu bunyi surat edaran itu, Selasa (23/2).
ADVERTISEMENT
Sementara, surat soal pemberian santunan Rp 15 juta sebelumnya dirilis pada bulan Juni 2020.