Advokat Lucas Bebas Berkat PK Dikabulkan MA, KPK Kecewa

8 April 2021 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Lucas usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas usai diperiksa KPK, Kamis (4/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK sudah mendapat informasi Mahkamah Agung mengabulkan PK advokat Lucas. KPK menyebut putusan PK itu membuat Lucas menjadi bebas.
ADVERTISEMENT
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4).
Atas vonis tersebut, Lucas lepas dari jeratan tindak pidana korupsi dalam bentuk merintangi penyidikan kasus mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro.
Ali menuturkan, KPK baru mendapatkan kabar soal amar putusan bebasnya Lucas. Namun, KPK belum mendapatkan salinan pertimbangan hukum dari majelis PK.
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim karena belum menerima putusan lengkapnya," kata dia.
Putusan MA ini sangat mengecewakan, sebab KPK yakin memiliki bukti yang cukup sehingga pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Lucas dinyatakan bersalah.
"Namun demikian kami hormati setiap putusan Majelis Hakim," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Ali kemudian menyinggung soal fenomena banyaknya PK yang diajukan terpidana korupsi. Hal ini, jelas menjadi alarm bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lucas terbukti merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Ia dinilai menjadi pihak yang menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia selama 12 tahun. Saat itu, Eddy merupakan buronan KPK.
erdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Atas perbuatannya, divonis 7 tahun penjara. Ia pun mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. Hasilnya, banding dikabulkan. Hukumannya pun dipotong menjadi menjadi 5 tahun penjara.
Meski banding dikabulkan dan hukuman dipotong, Lucas tak puas dan mengajukan kasasi. Hasilnya, hukumannya kembali dipotong menjadi 3 tahun penjara. Kini, ia bebas setelah PK yang diajukannya dikabulkan.
ADVERTISEMENT
Adapun hakim yang memutus PK Lucas adalah Abdul Latif; Sofyan Sitompul; dan Salman Luthan. Panitera penggantinya Istiqomah Berawi.