Abdul Malik, Pemilik Lamborghini, Beli Senpi dan Granat Ratusan Juta

8 Januari 2020 15:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus senjata api ilegal milik Abdul Malik, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Abdul Malik, pemilik Lamborghini yang juga tersangka kepemilikan senjata api dan granat ilegal, membeli senjata seharga ratusan juta rupiah dari para tersangka yakni, Axel Djody Gondokusumo (29), Muhammad Setiawan Arifin (25) dan Yunarko (36). Axel diketahui sebagai putra artis Ayu Azhari.
ADVERTISEMENT
“Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta rupiah, baik senjata panjang dan pendek,” ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Untuk granat, Abdul Malik membelinya dari Yunarko seharga Rp 15 juta. Menurut Bastoni, senjata api dan granat tersebut tak memiliki surat-surat yang resmi.
Senjata api ilegal milik Abdul Malik, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y,” kata dia.
Abdul Malik menjadi berita usai menodongkan pistol pada dua anak SMA di Kemang karena tersinggung pada ucapan mereka. Padahal kedua siswa ini justru kagum dengan mobil Lamborghini yang dikendarai Abdul Malik.
Usai menodong, ia juga menembakkan peluru ke udara. Ternyata pria berusia 44 tahun itu di bawah pengaruh ganja. Pistol yang digunakan Abdul Malik mengancam itu sebenarnya berizin. Tapi karena itu insiden penodongan itu, izin kepemilikan senpi dicabut.
Senjata api ilegal milik Abdul Malik, dihadirkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Akibat penodongan itu, Abdul Malik dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara. Sedangkan siswa SMA yang menjadi korban sempat trauma karena kejadian itu.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Abdul Malik juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat rumahnya di Pejaten digeledah, ternyata dia memiliki koleksi senjata-senjata api dan granat ilegal. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan hewan langka.