7 PPLN Malaysia Divonis 1 Tahun Masa Percobaan

21 Maret 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini para terdakwa terbukti melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ketujuh terdakwa tersebut yakni:
"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih baik yang menyuruh, yang melakukan maupun yang turut serta melakukan,” kata hakim membacakan putusannya, Kamis (21/3).
Ketujuh terdakwa tersebut terbukti melanggar Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, Terdakwa III Dicky Saputra, Terdakwa IV Aprijon, Terdakwa V Puji Sumarsono, Terdakwa VI A Khalil dan Terdakwa VII Masduki Khamdan Muchamad dengan pidana masing-masing selama 4 bulan,” ujar hakim.
ADVERTISEMENT
“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” imbuh hakim.
Sidang lanjutan kasus tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, dengan 7 terdakwa PPLN Kuala Lumpur, yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Selain pidana empat bulan tersebut, para terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing-masing selama dua bulan.
Hasil tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa mulai dari penetapan DPT sampai dengan pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 10 Maret 2024
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan:
ADVERTISEMENT
Hal memberatkan:
Hal meringankan:
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
Masduki, tersangka PPLN Kuala Lumpur menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut sebelumnya didakwa melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap (DPT) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam kasus itu, mereka juga sengaja melakukan penambahan dan pemalsuan data DPT.
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
ADVERTISEMENT
Saat dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), jaksa menerangkan bahwa data yang berhasil dilakukan coklit hanya sebanyak 64.148 pemilih.
Namun, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur yakni sejumlah 447.258 pemilih. Penetapan DPT tersebut juga dilaporkan ke KPU RI dan diunggah ke aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).